salah satu masalah serius yang dihadapi dalam pembangunan ekonomi indonesia adalah mempraktekkan kerangka hukum dan konstitusi dalam pengembangan kebijakan-kebijakan perekonomian. dalam keadaan yang demikian, memang sangat sulit dibayangkan bahwa penyusunan kebijakan ekonomi harus tunduk kepada logika normatif yang sempit sebagaimana telah disepakati dalam rumusan undang-undang dasar yang tertulis, karena sebaik-baiknya rumusan konstitusi sebagai sumber kebijakan tertinggi dirasakan tidak dapat mengikuti perubahan-perubahan dinamis yang terjadi dalam pasar ekonomi global, nasional maupun lokal yang bergerak cepat setiap hari