Bisnis dan transaksi elektronik telah menjadi trend saat ini oleh karena kemudahan dalam transaksi. Isu trust (kepercayaan) pada transaksi elektronik dalam lingkup nasional, regional dan global telah meningkat seiring dengan adanya permasalahan dalam hal keamanan informasi dalam transaksi elektronik. Pemerintah Indonesia telah memberikan jaminan hukum kepada masyarakat dalam bertransaksi elektronik. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga dikeluarkannya peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE). Dalam regulasi tersebut diamanatkan kepada setiap Penyelenggara Sistem Transaksi Elektronik harus memiliki Sertifikat Elektronik dan Sertifikat Keandalan. Berdasarkan hal tersebut, diperlukan regulasi teknis dalam implementasi regulasi tersebut. Secara umum, telah ada Standard yang dikeluarkan oleh berbagai Organisasi Internasional dan Nasional. Dengan demikian, dibutuhkan strategi implementasi standardisasi sertifikat elektronik dan keandalan untuk mendorong tumbuh kembangnya Ekosistem Penyelenggara Sistem Transasksi Elektronik yang terpercaya dan handal serta memudahkan Pemerintah dalam meregulasi standard tersebut. Kajian ini bertujuan untuk memberikan saran kepada pemerintah berupa strategi implementasi standardisasi sertifikat elektronik dan sertifikat keandalan. Kajian ini dilakukan dengan menggunakan metode Soft System dengan teknik SAST. Hasil kajian ini memberikan saran kepada Pemerintah terkait ketersediaan infrastruktur dan kelembagaan sertifikat elektronik dan sertifikat keandalan dalam ekosistem sistem transaksi elektronik serta fokus terhadap penegakkan hukum yang telah ada.