Diawali oleh krisis nilai tukar yaang terjadi sejak semester II tahun 1997, kinerja perekonomian Indonesia menurun tajam dan berubah menjadi krisis yang berkepanjangan di berbagai bidang. Krisìs tersebut kemudian berkembang semakin parah karena terdapatnya berbagai kelemahan mendasar di dalam perekonomian nasional, terutama di tingkat mikro. Bersamaan dengan itu, pengelolaan perekonomian dan sektor usaha (corporate governance) yang kurang efisien serta sistim perbankan yang rapuh menyebabkan gejolak nilai tukar berubah menjadi krisis utang swasta dan krisis perbankan. PT Bakrie Building Industries. adalah salah satu dan anak perusahaan publik swasta nasional terbesar di Indonesia (holding company) yaitu PT Baknie & Brothers Thk. yang terkena dampak krisis tersebut.
Ada dua hal yang mendorong Perusahaan masuk ke dalam perangkap krisis tersebut. Pertama, dinamisme perekonomian Indonesia yang semakin meningkat telah menimbulkan keyakinan yang berlebihan (over confidence) pada diri investor asing sehingga mengurangi kehati-hatian mereka dalam memberikan pinjaman kepada dunia usaha di Indonesia. Kedua, Perusahaan memanfaatkan perbedaan suku bunga dalam dan luar negeri untuk meningkatkan pinjaman dari luar negeri, terutama dalam bentuk pinjaman swasta jangka pendek. Pada saat yang bersamaan nilai tukar rupiah yang relatif stabil sejak beberapa tahun terakhir, teiah menimbulkan adanya kepastian terhadap perkembangan kurs (implicit guarantee) sehingga meningkatkan keyakinan Perusahaan akan kemantapan perkembangan ekonomi. Ketersediaan pembiayaan yang relatif mudah diperoleh menyebabkan Perusahaan mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam kegiatan usaha sebaga mana tercermin pada tingginya pangsa utang luar negen berjangka pendek yang digunakan untuk pcmbiayaan investasi berjangka panjang (maturity gap).
Perkembangan ini dengan sendinnya menimbulkan kerentanan perusahaan terhadap gejolak nilai tukar dan telah mendorong Perusahaan menuju kekepailitan. Saat ini Perusahaan merencanakan melaksnakan pembayaran kewajiban melalui Peranjian Perdamaian Pengaturan Kembali Utang untuk membebaskan perusahaan dan semua kewajiban berkenaan dengan utang yang alcan direstrukturisasi dan untuk memaksimalkan nilai yang harus dikembalikan kepada para Kreditur Peserta. Sebagai pertimbangan atas dibebaskannya dari kewajiban tersebut, Perusahaan akan melunasi hutangnya dengan cara:
- melunasi sesuai jadwal jatuh tempo
- menjadwalkannya kembali
- mengkonversi hutang menjadi modal
- penertiban Obligasi Konversi (Convertible Bonds)
Diharapkan setelah proses restrukturisasi yang menyeluruh selesai, Perusahaan dan Anak Perusahaan akan memiliki tingkat hutang yang dapat ditanggung dan akan berada dalam posisi yang tepat untuk meningkatkan nilai perusahaan di masa mendatang.