Instalasi listrik bangunan adalah rakitan perlengkapan listrik pada bangunan yang berkaitan satu sama lain, untuk memenuhi tujuan atau maksud tertentu dan memiliki karakteristik terkoordinasi, apa yang sudah tertuang pada Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2000). Maksud dan tujuan dari instalasi listrik ialah agar pengusahaan instalasi listrik terselenggara dengan baik, untuk menjamin keselamatan manusia dari bahaya kejut listrik, keamanan instalasi listrik beserta perlengkapannya, keamanan gedung serta isinya dari kebakaran akibat listrik, dan perlindungan lingkungan. Hal-hal yang selama ini dianggap sepele oleh masyarakat, tanpa disadari telah menjadi pemicu tingginya angka kasus kebakaran. Kebakaran dapat terjadi jika ada tiga unsur, yaitu bahan yang mudah terbakar, oksigen dan percikan api. Hubungan pendek arus listrik atau (korsleting listrik) yang menimbulkan percikap api terhadap bahan yang mudah terbakar, masih menjadi pemicu tingginya angka kebakaran.