ABSTRAKKasus terorisme di lndonesia menjadi topik hangat mengingat korban dan kerugian ditimbulkan begitu besar. Kepala Badan Nasional Penanggutangan Terorisme (BNpT)
lndonesia mengatakan sudah 840-an teroris di lndonesia tertangkap dan 60 diantaranya ditembak mati di lokasi selama 13 tahun terakhir ini (Tempo, 9 Maret 2013). Muncul pertanyaan bagaimana perlakuan terhadap para pelaku kejahatan terorisme yang tertangkap
dan dihukum di Lembaga Pemasyarakatan? Sebagaimana diketahui narapidana teroris
tidak bisa disamakan dengan narapidana kriminal biasa, demikian pula pembinaannya. lsu pembinaan narapidana teroris di lembaga pemasyarakatan (Lapas) menjadisorotan
masyarakat saat ini. Berbagai upaya telah dilakukan secara intensif dan maksimal untuk menangani terorisme dan pelaku teroris melalui peradilan terorisme.Penegakan hukum menjadi tumpuan mengatasi persoalan terorisme melalui penerapan hukuman yang keras lewat putusan pengadilan, dan diharapkan ada efek jera terhadap tindakan teror. Tetapi kenyataan, pelaksanaan hukuman penjara di lembaga pemasyarakatan menimbulkan perdebatan mengenai efektifitas pelaksanaan hukuman penjara di Lapas, karena narapidana teroris dibedakan dari narapidana lain. Sementara itu bangunan Lapastertutup
tembok tinggi dan kawat berduri, sehingga menyulitkan masyarakat umum untuk ikut-serta
mengawasi secara la ngsu ng ha I yang terjadi di dala m Lapas.
Narapidana teroris tidak bisa dipandangsama dengan narapidana-narapidana lain seperti pelaku tindak pidana kriminal, korupsi atau narkoba. Narapidana teroris lahir dari rahim radikalisme dan terorisme (Hendropriyono, 2009:266). Narapidana-narapidana lain mungkin menyesali tindakan yang menyebabkan mereka harus menjalani hukuman penjara. Tetapi, tidak demikian halnya dengan narapidana teroris.