Sistem ekonomi dan keuangan Syariah telah diperkenalkan lebih dari dua
dekade lamanya di Indonesia. Saat ini, sistem tersebut telah mencapai perkembangan
yang luarbiasa. Karena itu, penting kiranya mengkaji prinsip-prinsip, jenis-jenis, dan
pelaksanaan akad dari perspektif hukum yang khas ini. Kajian berikut memperlihatkan
asas-asas yang berlaku dalam kesepakatan sistem syariah terdiri dari prinsip
keseimbangan, keadilan, dan konsensualisme. Sementara jenis-jenis kesepakatan
yang berlaku di antaranya adalah pembelian dan penjualan, penyewaan, bagi hasil,
jasa/tarif, dan simpanan murni. Di bawah undang-undang dan regulasi yang baru, Bank Syariah memiliki potensi penawaran jasa yang lebih banyak dibandingkan bank yang dikelola secara konvensional.