Berbagai faktor memengaruhi efektivitas pelaksanaan otonomi regional.
Salah satunya adalah kualitas perencanaan pembangunan daerah. Perencanaan yang
ideal semestinya mampu mengartikulasikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat
setempat. Selain itu, adanya keterlibatan publik dalam perencanaan, antara lain melalui
Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan), struktur birokrasi, dan partai
politik. Tulisan ini menganalisis perencanaan pembangunan daerah Kabupaten
Sumedang sebagai bagian dari kebijakan publik. Kelemahan internal maupun eksternal
dalam aspek perencanaan yang didapati sesungguhnya dapat diatasi dengan
menyusun kerangka hukum dan instrumen perundang-undangan lainnya sebagai panduan mekanisme dan proses partisipasi publik guna menjamin pelaksanaan good
governance.