Artikel Jurnal :: Kembali

Artikel Jurnal :: Kembali

Sistem pembebanan pembuktian terbalik pada tindak pidana korupsi

([Publisher not identified] , [Date of publication not identified] )

 Abstrak

Beban pembuktian adalah bagian dalam sistem hukum pembuktian. Hukum pembuktian tindak pidana
korupsi mengenal system beban pembuktian terbalik. Pertama, mengenai pembuktian tindak pidananya.
Namun terbatas pada tindak pidana menerima suap gratifikasi yang nilainya Rp 10 miliar atau lebih
[Pasal 12B (1a)]. Kedua, mengenai harta benda terdakwa yang belum didakwakan (Pasal 38B). Tidak
banyak manfaatnya untuk membuktikan tindak pidana selain kedua objek tersebut. Untuk membuktikan
tindak pidana korupsi selain yang disebutlkan pertama, menggunakan sistem biasa ialah dibebankan
pada jaksa. Dalam praktik dapat menimbulkan persoalan, yakni pertentangan antara hasil pembuktian
beban pembuktian terbalik antara objek yang pertama dan yang kedua.

 Metadata

Jenis Koleksi : Artikel Jurnal
No. Panggil : 340 ARENA 6:3 (2012)
Subjek :
Sumber Pengatalogan :
ISSN : 201260235
Majalah/Jurnal : Arena hukum : jurnal ilmu hukum Universitas Brawijaya 6(3) Desember 2012. Hal. 163-170
Volume :
Tipe Konten :
Tipe Media :
Tipe Carrier :
Akses Elektronik :
Institusi Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 4, R. Koleksi Jurnal
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
340 ARENA 6:3 (2012) TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20439351
Cover