Indonesia belum memiliki sistem hukum perburuhan yang adil. Terjadi dilema kepentingan buruh,pemberi kerja dan Pemerintah. Tulisan ini bertujuan membuktikan bahwa sistem hukum perburuhanbelum berjalan. Tulisan ini berdasarkan hasil penelitian normatif dengan pendekatan statute approachdan sociolegal. Hasil penilitian menunjukkan bahwa pertama, substansi pengaturan hukum di bidanghubungan kerja, khususnya upah minimum, outsourcing dan TKI masih terdapat inkonsistensi. Strukturhukum perburuhan belum berjalan. Kedua, terjadi tumpang tindih kewenangan antara KementrianTenaga Kerja dan Kementrian Dalam Negeri di bidang perburuhan berkaitan dengan otonomi daerah.Terjadi kekosongan hukum dalam upaya hukum bagi masalah perburuhan kolektif. Ketiga, budayahukum dalam hubungan industrial yang lebih baik belum berjalan. Sangat dibutuhkan peran pemerintahdalam menciptakan mekanisme perlindungan buruh yang berpijak pada Konvensi dan Rekomendasi ILO.