Fungsionalisasi hukum pidana, termasuk dalam kebijakan pengelolaan lingkungan, harus dilihat sebagai suatu kebijakan memilih dari berbagai sarana lain yang tersedia. Sebagai suatu kebijakan maka pilihan tersebut harus bersifat rasional. Rasionalitas ini penting untuk menghidari over criminalization dan/atau hukum pidana yang tidak aplikatif Hukum pidana, seperti juga sarana-sarana (hukum) lainnya, memiliki keunggulan-keunggulan dan keterbatasan-keterbatasan. Hukum pidana lingkungan bersifat administrative-criminal-law sehingga memiliki ketergantungan sangat tinggi terhadap kelengkapan aturan hukum lingkungan administrasi. Disamping itu tindak pidana lingkungan pada umumnya dilatarbelakangi oleh motif ekonomi, sehingga penggunaan asas-asas dan instrumen sanksi hukum pidana ekonomi menjadi sangat penting.