Pasar tunggal penerbangan ASEAN (ASEAN Single Aviation Market) pada tahun 2015, merupakan kebijakanyang telah disepakati oleh seluruh negara anggota ASEAN yang tertuang dalam ASEAN MultilateralAgreement on Air Services (ASEAN MAAS) dan telah ditandatangani pada tanggal 20 Mei 2009di Manila, Filipina. Dalam menghadapi ASEAN Single Aviation Market 2015, selain memperhatikanpotensi keuntungan yang dapat diperoleh dari kebijakan open sky tersebut, pemerintah harus mewaspadaipeluang ancaman perebutan pangsa pasar penerbangan di wilayah ASEAN juga pangsa pasar penerbangandomestik. alah satu faktor yang dapat mengancam Indonesia adalah lemahnya pengawasan(direct or indirect) investment bidang angkutan udara, sehingga kemungkinan terjadi penyelundupanhukum investasi, yang akhirnya pasar nasional dikuasai asing melalui badan hukum Indonesia yangdibentuknya (cabotage terselubung). Prinsip cabotage diterapkan secara umum di seluruh dunia dengantujuan menjaga dan melindungi kepentingan politik dan ekonomi negara yang bersangkutan. Penerapanprinsip cabotage secara operasional bisa bersifat fleksibel, selama kepentingan strategis negara tersebuttetap terjaga dan terlindungi. Pelayanan penerbangan di Indonesia saat ini dianggap sudah melanggarprinsip cabotage.