ABSTRAKTesis ini merupakan suatu hasil studi mengenai tradisi penyelesaian
sengketa yang dilandasi oleh adanya pluralisme hukum yang hidup (berlaku)
pada masyarakat di wilayah hukum Polsek Pendopo, yang mempunyaì implikasi
terhadap pelaksaan tugas pokok dan fungsi utama kepolisian di wilayah itu.
Tradisi penyelesaian sengketa tersebut terimplementasi ke dalam 5 (lima) ?pola
alternatif pilihan penyelesaian sengketa bagi warga masyarakat setempat, yang
mereka gunakan secara selektif berdasarkan pertimbangan-pertimbangan: (a)
paling masuk akal; (b) paling menguntungkan dari segi efisiensi waktu dan biaya;
(d) paling sesuai dengan rasa keadilan menurut persepsi mereka; serta (e) paling
efektif dan bersifat wín-win solution bagi para pihak yang bersengketa.
Sedangkan aparat Polsek Pendopo juga telah melakukan penginterpretasian
terhadap ?pola-pola alternatif penyelesaian? yang digunakan oleh warga
masyarakat setempat, dengan bersikap tegas dan aktif sepanjang hal ¡tu
berkaitan dengan hukum positif, serta bersikap pasif ? tidak melarang dan juga
tidak mau terlibat ? sepanjang ?pola alternatif pilihan? penyelesaian sengketa
yang digunakan warga masyarakat berkaitan dengan upaya musyawarah untuk
mencapai kesepakatan damai berdasarkan tradisi masyarakat setempat.
Tradisi penyelesaian sengketa pada masyarakat di wilayah hukum Polsek
Pendopo ini dapat disimpulkan sebagai salah satu perwujudan dari apa yang di
dalam terminologi ilmu hukum dinamakan sebagai model ?PSA Tradisional.?
Suatu model penyelesaian sengketa yang telah lama dikenal dan berlaku di
berbagai daerah di Indonesia dalam berbagai bentuk dan sifat yang beraneka
ragam, tetapi mekanisme pemanfaatannya secara yuridis-formal belum diatur di
dalam sistem hukum dan sistem peradilan di Indonesia.
Secara teoritis, hasil studi ini bemianfaat bagi pengembangan khazanah
Kajian Ilmu Kepolisian yang bersifat antar-bidang, terutama di dalam upaya
mengembangkan konsep dan teori yang lebih relevan untuk: (a) memahami
?realitas hukum? (law ¡n action) dalam konteks penegakan hukum oleh aparat
kepolisian pada Iingkungan suatu masyarakat tertentu; (b) memahami salah satu
perwujudan ?hukum yang hidup di dalam masyarakat? (living law) dalam konteks
pluralisme hukum yang berlaku pada lingkungan masyarakat tertentu; (c)
memahami salah satu model PSA Tradisional pada língkungan suatu masyarakat
tertentu; dan (d) memahami bagaimana hak-hak korban kejahatan maupun hak
hak pelaku kejahatan, balk sebagal individu maupun sebagal kelompok, telah
tertindungi atau terakomodasikan di dalam tradisi penyelesaian sengketa yang
bertaku pada lingkungan suatu masyarakat tertentu di Indonesia.