ABSTRAKPajak mempunyai peranan penting karena berfungsi sebagai salah satu sumber
dana untuk membiayai pembangunan. Salah satu cara untuk meningkatkan penerimaan
pajak adalah dengan melakukan intensifikasi yang mengandung pengertian bahwa pajak
yang dibayarkan oleh setiap WP adalah sama dengan potensi yang seharusnya, sehîngga
kebocoran penerimaan pajak dapat dihilangkan.
Dengan semakin globalnya perdagangan dunia, maka transaksi yang dilakukan
oleh perusahaan pun semakin kompleks, terutama oleh MNC. MNC yang hampir selalu
menerapkan strategi world wide after tax profit akan menggunakan berbagai cara untuk
mencapainya, salah satunya adalah dengan melakukau transfer pricing pada transaksi
yang mereka lakukan.
Sejalan dengan intensifikasi penerimaan pajak yang dilakukan DJP, dilakukan
penelitian mengenai efektivitas sistem pemeriksaan pajak atas transaksi transfer pricing
yang dilakukan oleh WP, dengan memilih obyek KPP Baden untuk diteliti.
Penelitian ini menggunakan metode analisa deskriptif dengan melakukan
wawancara secara mendalam terhadap pakar di bidang perpajakan dan petugas pemeriksa
pajak mengenai hal yang diteliti.
Sistem pemeriksaan pajak yang berlaku di KPP Badora belum efektìf untuk
mendeteksi adanya transaksi transfer pricing, karena 2 masalah pokok yaitu masalah
internal dan masalah eksternal yang mempengaruhi sistem pemenksaan pajak. Masalah
internal antara lain mencakup sumber daya manusia, dalam hal ini petugas pemeriksa
pajak, beban kerja, pemeriksaan pajak yang kurang kondusif dalam
mendukung sistem pemeriksaan pajak. Masalah eksternal antara lain mencakup kaakteristik WP dan sektor usaha yang khusus, yang melibatkan banyak peraturan-peraturan khusus.
Hasil penelitian ini masih sangat sederhana disebabkan keterbatasan pengetahuan
dan kernampuan penulis dalam melakukan analisa. Akan tetapi penulis berharap
hasil penelitian ini bermanfaat bagi para pembaca terutama DJP dan penulis sendri, serta
dapat memotivasi peneliti lainnya untuk menganalisa Iebih dalam lagi permasalahan ini