ABSTRAKPada dasarnya pcrusahaan efek rnerupakan organisasi bisnis. Organisasi
merupakan sistem yang terbuka. OIeh karena itu dipengaruhi oleh lingkungan eksternal
dan Iingkungan internalnya. Kerangka hukum merupakan faktor eksternal organisasi.
Yang menjadi pertanyaan penelitian adalah (I) bagaimanakah kondisi kerangka hukum
yang mengatur kegiatan perusahaan efek, (2) apakah yang merupakan peluang dan
hambatan dalam kerangka hukum tersebut, dan (3) bagaimanakah strategi perusahaan di
masa depan dalam lingkungan hukum yang ada saat ini. Penelitian dilakukan di PT. X.
Kerangka konsepsional penelitian ini didasarkan atas teori strategi dan
manajemen strategi. Penelitian dilakukan dengan studi dokumen dan wawancara
mendalam dengan pedoman wawancara terhadap sejumlah informan dalam kalangan PT.
X.
Hasil penelitian menunjukan bahwa secara umum kerangka hukum yang
mengatur perusahaan efek dapat menjadi hambatan bagi perusahaan untuk menjalankan
kegiatan perantara pedagang efek, terutama di dalam menjalankan pengawasan terhadap
penerapan dan ketentuan, tetapi kerangka hukum tersebut juga memberikan peluang
untuk menjalankan kegiatan penjamin emisi efek.
OIeh karena. itu disusun formulasi strategi sebagai berikut; (1) kegiatan bisnis
lebih dikonsentrasikan kepada kegiatan penjamin emisi efek dan penasehat keuangan,
sedangkan untuk kegiatan perantara pedagang efek difokuskan kepada nasabah institusi
(2) restrukturisasi organisasi dengan mempertahankan divisi yang mewadahi kegiatan
bisnis yang menjadi konsentrasi perusahaan (3) dilakukan pengembangan kapasitas bagi
sumber daya manusia melalui program pendidikan dan pelatihan yang berkesinambungan
(4) membangun pusat data dan informasi untuk mengakomodasi seluruh kegiatan usaha
(5) mengatasi meningkatnya beban operasional agar tercapai efisiensi untuk memperkuat
keuangan perusahaan