Skripsi ini membahas mengenai prosedur dan pelaksanaan SMK3 Kontraktor di PT. Medco E&P Indonesia khususnya di Rimau Asset pada tahun 2011 kemudian membandingkan kesesuaiannya dengan Pedoman Tata Kerja Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontraktor yang dikeluarkan oleh BP Migas. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitik dengan menggunakan metode kualitatif. Terdapat beberapa perbedaan antara Pedoman SMK3 Kontraktor PT. Medco E&P Indonesia dengan PTK Pengelolaan K3 Kontraktor BP Migas. Beberapa departemen di Rimau Asset sudah melaksanakan Sistem Manajemen K3 Kontraktor.
Hasil dari penelitian ini menyarankan dilakukannya peninjauan ulang terhadap Pedoman SMK3 Kontraktor PT. Medco E&P Indonesia serta mengadakan sosialisasi mengenai SMK3 Kontraktor kepada user untuk meningkatkan pemahaman user dan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 Kontraktor di Rimau Asset.
The focus of this study the procedure and implementation of Contractor Safety Management System at PT. Medco E&P especially at Rimau Asset in 2011 and then compare the compliance with "Pedoman Tata Kerja Pengelolaan K3 Kontraktor" issued by BP Migas. This research is descriptive analythics and use qualitative methods. There are some differences between "Pedoman SMK3 Kontraktor PT. Medco E&P Indonesia" with "Pedoman Tata Kerja Pengelolaan K3 Kontraktor". Some departments at Rimau Asset already implementing Contractor Safety Management System.The result of this study suggest to review -Pedoman SMK3 Kontraktor PT. Medco E&P Indonesia, then held socialization for users about Contractor Safety Management System to increase user`s awareness and implementation of Contractor Safety Management System at Rimau Asset.