ABSTRAKMerjer merupakan alternatif strategi yang telah lazim digunakan dalam upaya
pengembangan maupun mempercepat pertumbuhan perusahaan di berbagai jenis
industri. Merjer diantara perusahaan dalam sebuah kelompok usaha yang sama atau
lebih dikenal dengan merjer internal tampaknya makin diminati oleh manajemen
perusahaan saat-saat ini, karena merger ini lebih bersifat friendly merger sehingga
sinergi positip diharapkan dapat lebih mudah tercipta di antara perusahaan
perusahaan yang melakukan merger. Namun demikian etika bisnis harus diperhatikan
agar kepentingan minoritas dan pihak ketiga tidak dirugikan.
Dalam melakukan merjer, manajemen perusahaan PT. X dan PT. Y selalu
berhati-hati (prudent) dalam memperhitungkan setiap langkah-langkah merjer yang
harus dilakukan agar merjer yang telah menghabiskan biaya yang tidak murah
tersebut dapat berjalan dengan baik dan tidak mengandung resiko yang tinggi. Oleh
karena itu pelaksanaan Iangkah-langkah merjer tersebut harus memperhatikan
kemungkinan-kemungkinan yang terjadi dan harus ditinjau dari segala aspek seperti:
1. Aspek hukum, agar keberlangsungan merjer tersebut dapat dianggap sah
keberadaannya menurut ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia dan status
perusahaan yang menggabungkan diri baik yang melalui proses likuidasi maupun
tanpa melalui proses likuidasi terlebih dahulu dapat jelas statusnya menurut
hukum di Indonesia.
2. Aspek perpajakan agar manajemen dapat menyusun lax planning terlebih dahulu
sebelum melakukan merjer sehingga dapat terhindar dan resiko pembayaran
pajak yang tinggi akibat ketidak-tahuan manajemen perusahaan mengenai
ketentuan-ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia khususnya ketentuan
ketentuan perpajakan mengenai restrukturisasi perusahaan.
3. Aspek akuntansi, apakah pencatatan mengenai akuntansi penggabungan usaba
balk yang menggunakan metode penyatuan kepentingan (pooling of interest)
rnaupun metode pembelian (purchase method) sudah sesuai dengan ketentuan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang berlaku di Indonesia.
4. Aspek keuangan, dimana merjer yang dilakukan jangan sampai merugikan
kepentingan pemegang saham minoritas. Oleh karena itu ada baiknya
perusahaan yang menggabungkan diri atau perusahaan target dapat dilakukan
penilaian saham terlebih dahulu oleh perusahaan penilai independen agar
diperoleh harga saham yang pantas, dimana pembayarannya dapat dilakukan
dengan kas atau dengan konversi saham.
Disamping ke empat aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek-aspek
lainnya yang harus diperhatikan seperti aspek mengenal budaya masing-masìng
perusahaan yang melakukan penggabungan, aspek mengenai ketenaga-kerjaan dan
pengalokasian manajemen, aspek mengenai kepentingan kreditur, dan sebagainya.
Dalam aspek hukum, PT. X Hasil Merjer harus mendapatkan persetujuan
terlebih dahulu dari instansi-instansi terkait seperti Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) dan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (MENKEHAM)
agar merjer tersebut dapat dianggap sah keberadaannya menurut hukum di lndonesia.
Sedangkan dalam aspek perpajakan, karena pencatatan akuntansi PT. X hasil
Merjer menggunakan metode pooling of interest. maka pihak perusahaan harus
memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku dari Direktorat Jenderal Pajak.
dimana persetujuannya diterbitkan melalui Kantor Wilayah setempat. Hal ini sangat
diperlukan agar perusahaan terhindar dari kewajiban membayar pajak yang lebih
besar lagi, akibat pihak fiskus menetapkan peralihan harta dan kewajiban perusahaan
yang menggabungkan diri tersebut dengan menggunakan harga pasar sehingga
terdapat keuntungan atas pengalihan harta yang merupakan objek Pajak Penghasilan
(PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dalam aspek akuntansi, metode yang digunakan adalah metode pooling of
interest, sehingga pencatatan akuntansi PT. X Hasil Merjer hanyalnh merupakan
penggabungan harta, kewajiban dan ekuitas dari masing-masing perusahaan yang
menggabungkan diri.
Penilalan saham sebagaimana dibahas dalam aspek keuangan, penulis
menggunakan 5 (lima) metode penilaian saham, dimana estimasi harga saham PT. Y
selaku perusahaan target berkisar antara Rp. 3.193.300 sampal dengan Rp 4.402,800.
Penilaian saham tersebut penulis lakukan hanya sebagai perbandingan saja, karena
manajemen perusahaan tidak melakukan peniIaian saham terlebih dahulu terhadap
perusahaan target dan cenderung menentukan harga saham berdasarkan kesepakatan bersama karena porsi saham pemegang saham minoritas dirasakan tidak material.
Disamping itu, merjer internal yang terjadi sangat unik, dimana perusahaan yang menderita kerugian fiskal yang cukup signifikan menjadi surviving company
sedangkan perusahaan yang memiliki keuntungan harus dilikuidasi. Hal ini
mengundang banyak pertanyaan dari berbagai pihak mengenai keberlangsungan
usaha (going concern) PT. X Hasil Merjer tersebut di masa yang akan datang
sehingga sinergi positif yang dikumandangkan oleh manajemen perusahaan dalam
awal proses mener menjadi semu dan terllhat bahwa PT. X hasil merjer terperangkap
oleh sinergi tersebut. Namun demikian patut dimengerti bahwa kerugian yang
diderita oleh PT. X maupun PT. Y disebabkan oleh kerugian selisìh kurs akibat
melemahnya mata uang Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat. Apabila dilihat dari
operating margin (laba operasi) ke dua perusahaan dinilai cukup baik dan manajemen
perusahaan optimis bahwa dengan penggabungan usaha tersebut akan menghasiÌkan
kinerja perusahaan yang Iebih baik karena brand dan produk-produk yang akan dijual
oleh PT. X Hash Merjer sudah dikenal dipasaran Internasional sehingga akan
rneningkatkan penjualan perusahaan.