ABSTRAKPembentukan Bank Muamalat Indonesia (BMI) merupakan langkah tepat bagi
pemenuhan kebutuhan segmen masyarakat menengah kebawah, yang mayoritas
adalah umat Islam, akan keberadaan lembaga keuangan yang dapat menjangkau
mereka.
Untuk penyaluran dana, BMI menyediakan fasilitas pembiayaan yang meli
puti pembiayaan Murabahah, Ba?i bithaman ajil, Al qardhul hasan dan Mudharabali,
yang mempunyai sasaran untuk Pembiayaan Usaha Kecil (PUK) dan non-PUK.
Pembiayaan Mudharabah relatif berbeda dari sistem pembiayaan lainnya
karena menggunakan sistem bagi-hasil. BMI sebagaimana bank Islam lainnya,
menggunakan pembiayaan Mudharabah sebagai produk unggulan (competitive advan
tage) dalam rangka bersaing dengan bank konvensional. Oleh karena itu penetapan
nisbah bagi-hasil sangat menentukan besarnya return yang akan diperoleh. Pene-
tapan bagi hasil yang digunakan BMI saat ini adalah bagi-hasil kotor (revenue sha
ring). Sedangkan untuk mengantisipasi risiko tidak tercapainya proyeksi pendapatan.
BMI memberikan insentif atau sangsi kepada nasabah. Namun demikian dalam
kondisi bagaimanapun BMI tetap berada di pihak yang diuntungkan yang menun
jukkan sikap BMI tidak bersedia menanggung resiko. Hal ini belum sejalan dengan
prinsip-prinsip dasar dan jiwa bank Islam.
Setelah menganalisis sistem yang digunakan BMI. ternyata terdapat kelemah
an yang seharusnya bisa diperbaiki. Oleh karena itu BMI perlu mengubah sìstem
revenue sharing menjadi bagi-hasil bersìh (profit sharing) agar lebìh mencerminkan
pembagian hasil yang adil sesual dengan syariah Islam.
Kunci keberhasilan pembiayaan mudharabah terletak pada kemampuan BMI
dalam mengakses Informasi tentang karakteristik jenis-jenis usaha dan pengusaha
menengah ke bawah, sehingga perlu kerja sama dengan lembaga pendìdìkan dan
penelitian. Sedangkan untuk penyaluran dananya BMI perlu kerja sama dengan BPR
BPR Syari?ah mengingat cabang BMI masih sangat terbatas pada wilayah Jakarta.