Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1995 tentang Pasar Modal telah menetapkan adanya suatu lembaga yang wajib menjamin penyelesaian transaksi bursa yaitu Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) yang saat ini dilaksanakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Proses penjaminan penyelesaian transaksi bursa mengandung risiko yang besar baik bagi keberhasilan proses penyelesaian transaksi bursa maupun bagi keberlangsungan KPEI. Studi ini inencoba melakukan analisis dan evaluasi atas sistem proteksi yang telah dilaksanakan maupun yang direncanakan oleh KPEI.
Analisis dan evaluasi atas sistem proteksi dilakukan pada kegiatan penanggulangan kegagalan penyelesaian transaksi bursa pada era perdagangan dengan warkat (DW) yang berlangsung saat ini dan pada rencana penjaminan pada era perdagangan tanpa warkat (TW) atau scripless trading yang saat ini sedang lahap persiapan. Sistem proteksi terlihat pada peraturan, pelaksanaan peraturan dan spesifikasi bisnis yang telah ditetapkan. Elemen sistem proteksi yang dijadikan dasar bagi evaluasi berjumlah 5 elemen yaitu risk exposure/evaluation risk control/credit control, risk finance, debt collection dan administration.
Berdasarkan hasil evaluasi atas sistem proteksi pada era perdagangan DW, KPEI dan atau pembuat kebijakan di Pasar Modal lainnya perlu mempertegas ruang lingkup penjaminan KPEI yang diberikan pada era perdagangan DW dalam suatu perangkat hukum yang jelas. Di samping itu, beberapa perangkat operasionalisasi atas peraturan yang telah ada perlu diadakan, mendapat pengesahan secara hukum dan bersifat mengikat para pihak serta dilaksanakan. Hal ini diperlukan agar peraturan yang0 merupakan suatu sistem proteksi dapat berfungsi sebagal sistem proteksi yang efektif.
Berdasarkan hasil evaluasi atas sistem proteksi pada era perdagangan TW, terdapat tiga hal penting yang dapat dijadikan catatan. Pertama, sistem yang sungguh sungguh terintegrasi yang dimulai dan pemantauan risiko sebelum perdagangan, perdangangan dilaksanakan, penyelesaian hingga penyimpanan di kustodian sentral merupakan hal yang mutlak. Koordinasi yang kuat dalam penetapan kebijakan juga mutlak diperlukan. Kedua, alternatif penghindaran ?gagal serah saham? menjadi "serah uang" masih menimbuikan masalah terkait dengan ketidakpastian memperoleh saham di Bursa. Ketiga, perangkat operasionalisasi peraturan yang belum lengkap perlu disiapkan dan mendapat pengesahan pemberlakuannya.