Sebuah mekanisme pendanaan pembangunan di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) yang ditujukan untuk memitigasi perubahan iklim dengan cara mencegah kerusakan hutan telah mendapatkan perhatian yang serius di tingkat nasional dan internasional. Mekanisme ini disebut dengan nama Reducing Emission from Deforestation and forest Degradation plus (REDD+). Indonesia sebagai salah satu anggota dari UNFCCC juga telah mengembangkan mekanisme ini. Banyak para pihak telah terlibat dalam mempersiapkan instrumen pendanaan perubahan iklim ini termasuk pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan pihak internasional. Para pihak tersebut sepakat bahwa faktor penting untuk mengimplementasikan REDD+ di Indonesia adalah menciptakan kondisi pemungkin yang berupa tata pemerintahan yang baik dis ektor kehutanan. Akan tetapi, mekanisme REDD+ ini juga telah mengundang perdebatan di antara pengambil keputusan karena perbedaan kepentingan. Konflik kepentingan antar aktor para penggiat REDD+ ini menyebabkan lambatnya implementasi REDD+. Artikel ini, oleh karena itu, mencoba untuk menganalisa dan memaparkan disparitas kepentingan aktor-aktor terkait dengan pengembangan REDD+ di Indonesia.