Sistem penegakan hukum yang diterapkan di Indonesia, secara spesifik dalam ranah hukum pidana dikenal dengan Integrated Criminal Justice System (ICJS), yang terdiri dari empat komponen aktor penegak hukum, yaitu hakim, jaksa, advokat, dan polisi. Keselarasan aktor ICJS dapat dicapai dengan kesepadanan kualitas aktor ICJS. Namun, pada saat ini masih terjadi diferensiasi kualitas input aktor ICJS, khususnya antara polisi dengan aktor ICJS lainnya. Implikasi dari diferensiasi tersebut menyebabkan proses penegakan hukum di Indonesia jauh dari cita hukum untuk dapat menyelaraskan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian ini bertujuan sebagai alternatif solusi perbaikan desain pendidikan polisi untuk mewujudkan ICJS yang selaras. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan bahan hukum sekunder. Revitalisasi sumber daya manusia polisi melalui sinkronisasi pendidikan polisi dengan aktor ICJS diperlukan mengingat polisi akan bekerja secara simultan dengan aktor ICJS lainnya. Revitalisasi lembaga pendidikan polisi akan difokuskan pada penataan kembali lembaga pendidikan polisi pada berbagai jenjang kepangkatan polisi. Kurikulum pendidikan polisi harus dapat menjadi bekal polisi untuk dapat menjalankan fungsinya ketika menjadi aparat penegak hukum. Ekuivalensi bobot pendidikan diharapkan dapat mewujudkan kesamaan cara pandang yang sama antara perwira polisi dengan aktor ICJS lainnya.
Law enforcement system in Indonesia, specifically in criminal law known as the Integrated Criminal Justice System (ICJS), which consists of four components, namely judges, prosecutors, lawyers, and police. The harmony of actors of ICJS can be achieved by equivalence of ICJS quality. But, police are getting different input in human resource compare with another actors of ICJS. The implication of differentiation is causing law enforcement in Indonesia far from law ideas to achieving legal certainty, justice and expediency. This research is aimed to design an alternative solution for the improvement of police education to realize the harmony of ICJS. This research is a normative legal research with using secondary legal materials. Revitalization of police human resources through police education synchronization with actors of ICJS needed because the police will work simultaneously with other actors of ICJS. Revitalization of police educational institutions will be focused on the realignment of police educational institutions at various police ranks. Police education curriculum should be a provision for the police to function as a law enforcement officer. Equivalence of education is expected to create the same light similarities between police officers with other actors of ICJS.