ABSTRAKKarya Akhir ini ditujukan untuk mengetahui aspek hukum yang berkenaan dengan
project finance pembangun jalan tol ruas Cikampek-Padalarang khususnya masalah
jaminan yang diberikan oleh PT Citra Ganesha Marga Nusantara (CGMN) selaku
debitor sekaligus sebagai pengelota kekayaan unit ekonomi ruas jalan tol tersebut
kepada para kreditor.
Metode penelitian yang digunakan dalam rangka menyelesaikan Karya Akhir ini adalah
dengan metode penelitian skunder, yaitu dengan cara penelitian dokumen-dokumen
hukum dalam rangka project finance nias jalan toi Cikainpek-Padalarang.
Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa para kreditor menggunakan tiga bentuk
instrumen jaminan yaitu gadai sahani CGMN yang diberikan oleh para pemegang saham
dalam CGMN, akses kontrol terhadap manajemen CGMN dan kepastian bahwa ruas
jalan tol tersebut tetap akan dapat beroperasi secara komersial untuk mengembalikan
pinjaman manakala CGMN dinyatakan default oleh para kreditor. Ketiga bentuk
jaminan tersebut dituangkan dalam berbagai dokumen perjanjian dan dokumen jaminan
sebagaimana diuraikan di dalam karya akhir ini