One of important mechanisms considered effective to protect civil and political rights of the
citizens in Indonesia is constitutional review. This mechanism was created after the constitutional
reform by establishing the new Constitutional Court in 2003 as an independent and separate
court from the Supreme Court. This article examines the development of human rights guaranteed
in the Indonesian Constitution. It also provides a critical analysis of the Constitutional Court?s
role in protecting civil and political rights in Indonesia through its landmark decisions on five
categories, namely: (1) freedom of assembly and association; (2) freedom of opinion, speech and
expression; (3) freedom of religion; (4) right to life; and (5) due process of law. This research
was conducted based on qualitative research methodology. It used a non-doctrinal approach by
researching the socio-political impacts of the Constitutional Court?s decisions. Although there are
still inconsistencies in its decisions, the research concludes that the Constitutional Court has taken
a step forward for a better protection of civil and political rights in Indonesia that never existed
prior to the reform.
Salah satu mekanisme yang dianggap efektif untuk melindungi hak sipil dan politik warga negara
di Indonesia adalah pengujian konstitusional. Mekanisme ini dibentuk pasca reformasi konstitusi
dengan mendirikan Mahkamah Konstitusi pada 2003 sebagai peradilan yang independen dan
terpisah dari Mahkamah Agung. Artikel ini menganalisa perkembangan hak asasi manusia
yang dijamin di dalam UUD 1945. Selain itu, artikel ini juga memberikan analisa kritis terhadap
peran Mahkamah Konstitusi dalam perlindungan hak sipil dan politik di Indonesia melalui
putusan-putusan pentingnya (landmark decisions) pada lima kategori, yaitu: (1) kebebasan
untuk bekumpul dan berserikat; (2) kebebasan berpendapat, berbicara, dan berekspresi; (3)
kebebasan beragama; (4) hak untuk hidup; dan (5) proses peradilan yang adil. Penelitian ini
dilakukan berdasarkan pada metodologi penelitian kualitatif dan menggunakan pendekatan
non-doktrinal dengan meneliti dampak sosio-politik dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi.
Meskipun masih terdapat inkonsistensi di dalam putusannya, penelitian ini menyimpulkan
bahwa Mahkamah Konstitusi telah memberikan kontribusi satu langkah ke depan yang lebih baik
terhadap perlindungan hak sipil dan politik di Indonesia yang tidak pernah terjadi sebelum era
reformasi.