This study examines problem of money laundering and identifies role of gatekeepers in utilising
their expertise to conceal the proceeds of crime. In order to successfully prevent and investigate
money laundering, we need to understand the development of anti-money laundering regime and
how country like Indonesia adopts this development into its domestic regulations. Nevertheless, it
is crucial to comprehend gatekeepers utilising various money laundering mechanisms and offshore
financial centres. Scrutinised cases from Indonesia and corporate practices from Singapore on
this study highlight how gatekeepers operate in the private sector, wittingly or unwittingly, use
their expert knowledge of the international financial system to facilitate criminals and to secure
the movement of the proceeds of crime globally.
Tulisan ini akan membahas permasalahan pencucian uang dan mengidentifikasi peranan dari
gatekeepers dalam menggunakan kepakaran mereka untuk menyembunyikan tindak kejahatan.
Agar berhasil mencegah dan menyelidiki pencucian uang, perlu memahami perkembagan dari
rezim antipencucian uang dan bagaimana negara seperti Indonesia mengadopsi perkembangan
tersebut ke dalam peraturan nasionalnya. Namun demikian, penting untuk memahami
gatekeepers memanfaatkan berbagai macam mekanisme pencucian uang dan pusat keuangan
di luar negeri. Kasus yang menjadi perhatian di Indoensia dan praktik korporasi dari Singapura
dalam tulisan ini menyoroti bagaimana gatekeepers beroperasi di sektor privat, baik secara sadar
ataupun tidak sadar, menggunakan keahlian dan pengetahuan mereka tentang sistem keuangan
finansial untuk memfasilitasi kejahatan dan mengamankan pergerakan kejahatan secara global.