Fish is a popular culinary dish in Indonesian culture and a major economic resource on which
many people depend their livelihood. However, with severe pollution in Indonesian water,
including uncontrolled mercury pollution which persists in the food chain and eventually gets
into humans’ body as the top predator, fish safety is particularly worrying – especially taking
into account the frequency of average Indonesians’ consumption of fish. In various jurisdictions,
the management tool used by lawmakers and regulators with regard to this issue is information
disclosure, or known as “fish advisory warning,” to cover the failure of command and control.
This paper analyses whether Indonesian laws have provided the mandate or authority to issue
fish advisory warning under Fishery Law, Food Law, Environmental Protection and Management
Law, and Public Information Disclosure Law. It concluded that Indonesian law implies a statutory
mandate for the government to issue fish advisory warning, at least in a situation involving the
threat to general life – not specifically through the Fishery Law, Food Law, or EPML, but through
PIDL’s immediate information mandate.
Ikan adalah kuliner populer dalam budaya Indonesia dan merupakan sumber perekonomian
di mana banyak orang menggantungkan penghidupannya. Bagaimanapun, dengan beratnya
pencemaran di perairan Indonesia, termasuk pencemaran merkuri yang tidak terkontrol, namun
menetap dalam rantai makanan dan pada akhirnya masuk ke tubuh manusia sebagai predator
teratas, keamanan pangan ikan cukup mencemaskan – terlebih, mempertimbangkan frekuensi
orang Indonesia dalam konsumsi ikan. Di berbagai yurisdiksi, alat manajemen yang digunakan
oleh pembuat kebijakan dan regulator terkait isu ini adalah keterbukaan informasi, atau dikenal
sebagai “peringatan konsumsi ikan,” untuk mengantisipasi kegagalan instrumen pengendalian.
Artikel ini menganalisis apakah hukum Indonesia telah mewajibkan atau memberikan
kewenangan untuk melakukan peringatan konsumsi ikan dalam UU Perikanan, UU Pangan, UU
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Artikel
ini menyimpulkan bahwa hukum Indonesia menyiratkan mandat hukum bagi pemerintah untuk
melakukan peringatan konsumsi ikan, setidaknya dalam situasi yang melibatkan ancaman ke
kepentingan umum – tidak secara spesifik dalam UU Perikanan, UU Pangan, ataupun UU PPLH,
namun melalui UU KIP.