The expert testimony is a potential problem in the future due to the impact of the advancement
of science and technology. This paper examines the place of expert witness to be considered as
one of the evidence in criminal case investigation and criminal court. It is argued that expert
qualifications should be determined based on formal education, professional experiences, and the
relevance of his expertise with the case. The Criminal Procedure Code (KUHAP) does not restrict
the necessary knowledge, so that the expert testimony about criminal law can also become
evidence. However, as one of the evidence that can punish or relieve someone,a testimony stated
by an expert should be neutral and objective. This study is descriptive analytic using normative
juridical literature and empirical data. It also uses the primary data through guided in-depth
interview to the judges, public prosecutors, lawyers, and criminal law experts.
Kesaksian ahli akan menjadi persoalan di masa mendatang karena adanya perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Tulisan ini membahas mengenai posisi saksi ahli yang
dipertimbangkan sebagai salah satu bukti yang digunakan dalam penyelidikan kasus pidana
dan peradilan pidana. Tulisan ini berargumentasi bahwa kualifikasi ahli harus ditentukan
berdasarkan pendidikan formal, pengelaman profesional, dan relevansi keahlian terhadap kasus
yang ditangani. Karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak membatasi
pengetahuan yang diperlukan, maka kesaksian ahli mengenai hukum pidana juga dapat
dipandang sebagai bukti. Akan tetapi, sebagai salah satu bukti hukum yang dapat digunakan
untuk menghukum atau membebaskan seorang terdakwa, kesaksian harus berdasarkan
argument ilmiah. Studi ini adalah analisis deskriptif menggunakan literatur hukum normatif
dan data empirik. Selain itu, studi ini juga menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui
wawancara mendalam yang terstruktur kepada para hakim, jaksa, pengacara, dan ahli hukum.