The law on human rights court has brought the new hopes for certain people have suffered because of the human rights violation happened in the past government (before the law enacted in the years of 2000). The demand for justice does not only focus on human rights violations, which occurred in the past but also similar human rights violations that will occur in the future. The existence of a permanent Human Rights Court seems to imply that human rights will be upheld and protected. The resolution of past human rights violations through extra-judicial organizations is an advanced step towards resolving the case, whereas a conflict approach can be used to settle the case. The existence of the Human Rights Law provides a new frontier in implementing the principle of restorative justice in the approach of case settlement. It is hoped that such restorative justice can create a political balance between the past and the future.
Undang-undang tentang Pengadilan HAM telah membawa harapan baru bagi orang-orang tertentu yang menderita karena pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dalam pemerintahan masa lalu (sebelum hukum diberlakukan pada tahun 2000). Tuntutan keadilan tidak hanya fokus pada pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di masa lalu, tetapi juga pada pelanggaran HAM serupa yang akan terjadi di masa depan. Keberadaan Pengadilan HAM permanen tampaknya menyiratkan bahwa hak asasi manusia akan dijunjung tinggi dan dilindungi. Resolusi pelanggaran HAM masa lalu melalui organisasi ekstra-yudisial merupakan langkah maju menuju penyelesaian kasus ini, sedangkan pendekatan konflik dapat digunakan untuk menyelesaikan kasus ini. Keberadaan UU Hak Asasi Manusia memberikan sebuah perbatasan baru dalam melaksanakan prinsip keadilan restoratif dalam pendekatan penyelesaian kasus. Diharapkan bahwa keadilan restoratif tersebut dapat menciptakan keseimbangan politik antara masa lalu dan masa depan.