This article is an examination of the implementation of the United Nations Framework
Convention on Climate Change (UNFCCC) as a Multilateral Environmental Agreement
(MEA) in Indonesia. It identifies domestic challenges of the Convention in Indonesia?s
decentralisation. The implementation of decentralisation policy in 2001 worsens the
inherent problems faced by the Convention in Indonesia?s legal system. As a MEA,
the Convention contains only general rules for the state parties and no specific legal
obligation to reduce emission. The Convention also has legitimacy problems. The
Indonesia?s method to transform treaties into domestic legal system is still problematic.
These two challenges are worsened by the implementation of decentralisation policy.
The national government faces difficulties to drive lower government units to adhere
to the Convention rules because they have new authorities that can constraint effort
to achieve the goal of the Convention.
Artikel ini adalah eksaminasi terhadap implementasi Konvensi Perubahan Iklim
(UNFCCC) yang merupakan satu bentuk perjanjian multilateral di bidang lingkungan
(MEA). Artikel ini mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh UNFCCC dalam
konteks desentralisasi di Indonesia. Kebijakan desentralisasi telah memperburuk
masalah yang selama ini telah dihadapi oleh UNFCCC di Indonesia. Sebagai salah
satu MEA, UNFCCC hanya mengandung aturan umum untuk negara-negara anggota
dan tidak mempunyai kewajiban hukum khusus untuk mengurangi emisi. Tanpa
kewajiban khusus, negara-negara anggota, terutama negara berkembang, belum
terikat atas target level emisi tertentu. Selain itu, UNFCCC mempunyai masalah
legitimasi di Indonesia yang berhubungan dengan metode transformasi perjanjian
internasional ke dalam hukum nasional. Masalah legitimasi membuat UNFCCC
menjadi sulit untuk mengikat entitas di dalam negeri. Dalam konteks desentralisasi,
kedua masalah tersebut memberikan kesulitan bagi pemerintah pusat dalam
mengarahkan pemerintah daerah untuk melaksanakan upaya untuk mencapai
tujuan UNFCCC. Desentralisasi memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk
membuat kebijakan yang dapat bertentangan dengan UNFCCC.