Corruption is a universal problem that is taking place all over the world, either
in developed countries or developing or under developing countries. It is caused
by some issues such as poorly designed economic policies, low levels of education,
underdeveloped civil society, and the weak accountability of public institution. Those
causes of corruption can be separated in some different types of corruption. The types
are bureaucratic corruption, political corruption, grand corruption, and common
corruption. In terms of tackling some problems of corruption, there are so many things
to do including international law commitment. Some international law commitment
can be seen like OAS Convention, OECD?s anti-bribery Convention, the UN Convention
against Transnational Organized Crime, and the United Nation Convention against
Corruption (UNCAC). Those laws must be analyzed not only in context of substantive
of those laws but also how they are implemented in state practices.
Korupsi adalah masalah universal yang berlangsung di seluruh dunia, baik di negara
maju atau negara berkembang atau di negara-negara yang kurang berkembang. Hal
ini disebabkan oleh beberapa masalah seperti kebijakan ekonomi yang dirancang
secara buruk, rendahnya tingkat pendidikan, masyarakat sipil terbelakang,
dan akuntabilitas yang lemah dari lembaga publik. Penyebab korupsi ini dapat
dipisahkan dalam beberapa jenis korupsi. Jenis korupsi adalah korupsi birokrasi,
korupsi politik, korupsi besar, dan korupsi umum. Dalam hal menangani beberapa
masalah korupsi, ada begitu banyak hal yang harus dilakukan termasuk komitmen
hukum internasional. Beberapa komitmen hukum internasional dapat dilihat seperti
Konvensi OAS, Konvensi OECD Anti-Penyuapan, Konvensi PBB Menentang Kejahatan
Transnasional Terorganisir, dan Konvensi Perserikatan Bangsa Anti Korupsi
(UNCAC). Hukum tersebut harus dianalisis tidak hanya dalam konteks substantif
hukum-hukum tetapi juga bagaimana mereka diimplementasikan dalam praktek
negara.