This paper explores the regulatory reform in Indonesia corporate governance along
with capital market regulatory framework which has continuously been conducted
in response to enhance minority shareholders? protection and the implementation of
corporate governance in public listed companies, particularly in protecting minority
shareholder right through three short cases studies. The three cases analysed in
this paper show that the implementation of corporate governance in public listed
companies is still weak, resulting from the lack of awareness of how to implement
corporate governance by the public listed companies, the opportunistic behaviour of
public listed companies using loopholes in the regulations to the weaknesses in the
enforcement of capital markets law.
Makalah ini membahas reformasi regulasi dalam tata kelola perusahaan Indonesia
bersama dengan pasar modal kerangka peraturan yang telah terus-menerus dilakukan
dalam menanggapi untuk meningkatkan perlindungan pemegang saham minoritas dan
penerapan tata kelola perusahaan di perusahaan publik, terutama dalam melindungi
pemegang saham minoritas kanan melalui tiga kasus pendek penelitian. Tiga kasus yang
dianalisis dalam makalah ini menunjukkan bahwa penerapan tata kelola perusahaan
di perusahaan publik yang terdaftar masih lemah, akibat kurangnya kesadaran tentang
bagaimana menerapkan tata kelola perusahaan oleh perusahaan publik yang terdaftar,
perilaku oportunistik perusahaan publik yang terdaftar dengan menggunakan celah
dalam peraturan untuk kelemahan dalam penegakan hukum pasar modal.