Keberadaan Lembaga Ketidakhadiran afwezigheid berdasarkan Pasal 463 KUHPerdata dan Penetapan Pengadilan secara formal hanya ditujukan bagi subjek hukum manusia. Perkembangan dalam masyarakat memperlihatkan kecenderungan bahwa subjek ketidakhadiran itu diperluas berlakunya sehingga meliputi juga ketidakhadiran subjek hukum badan hukum. Penelitian ini menguraikan dasar dan penyebab dari perluasan pemberlakuan afwezigheid tersebut, pelaksanaan dalam pengelolaan terhadap harta kekayaan afwezigheid dan kendala-kendala serta upaya yang dilakukan Balai Harta Peninggalan dalam pengurusan dan pengelolaan boedel afwezigheid tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan analisis kualitatif. Analisis kualitatif dilakukan terhadap data primer dan data sekunder bahan hukum yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik wawancara dan studi kepustakaan. Meskipun kekosongan hukum telah terisi dengan penemuan hukum, akan tetapi tetap saja terdapat hambatan-hambatan, baik yang bersifat internal maupun eksternal bagi BHP dalam melaksanakan pengurusan dan pengelolaan terhadap harta kekayaan yang dinyatakan afwezigheid. Hambatan internal berasal dari BHP itu sendiri, berupa sumber daya manusia, dn kurangnya sosialisasi BHP terhadap masyarakat sejak Dahulu. Sedangkan kendala eksternal antara lain kurangnya pengertian dan pemahaman dari instansi terkait dengan tugas pengurusan boedel afwezigheid, munculnya orang atau pihak lain yang mengaku sebagai pemilik, ahliwaris atau kuasanya yang dapat menimbulkan terjadinya proses gugatan pembatalan terhadap penetapan ketidakhadiran serta pihak yang berkepentingan kadang kala tidak sanggup membayar harga barang-barang atau harta kekayaan afwezigheid tersebut. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan kepada pembuat Undang-undang agar melembagakan pengaturan tentang afwezigheid kedalam peraturan perundang-undangan nasional yang lebih tinggi Undang-undang.
The existence of absentia institution afwezigheid based on the Article 463 of Personal Code and Judicial Verdict formally is only referred to legal subject of human beings. The progress in society presents a tend that the subject of absentia is extended of the application to also include the absentia of corporate. The present study described the principles and cause of the extended application of afwezigheid, incuding implementation of property management of afwezigheid and the challenges, and the efforts of BHP in arrangement and management of boedel afwezigheid. The study used a normative method descriptively by a qualitative analysis. The qualitative analysis was applied for the primary and secondary data corporate collected by using both interview and library study. Although the legal vacancy has been filled by the legal discovery, however, there were also challenges either internally or externally for BHP to implement the arrangement and management of property stated under afwezigheid. The internal challenges resulted from the BHP itself such as human resources, lack of sosialitation from BHP. Whereas the external challenges included the lack of understanding and comprehension of the relevant institutions related to the arrangement of boedel afwezigheid, the emergence of those or other parties who recognized as the owner, heirs or the authorized power of attorney that can result in the sue of cancellation of any decision of absentia and the interest parties sometimes could not pay the prices of goods and property of the afwezigheid. Based on the result of the study, it is suggested to the legislative to institutionalize the arrangement of afwezigheid into the higher national Statutory Rules Laws.