ABSTRAKPenyelesaian sengketa medik melalui litigasi kerap kali tidak dapat memberikan
keadilan bagi para pihak yang bersengketa yakni dokter dan pasien. Persidangan
yang lama, pembuktian yang rumit, dan berbiaya mahal membebankan pasien
sebagai penggugat. Tidak hanya itu, penyelesaian sengketa medik tidak mampu
memberikan dampak baik bagi mutu pelayanan kesehatan dan malah mendorong
dilakukannya praktek kedokteran defensif. Mediasi yang dikenal dalam kehidupan
masyarakat dapat menjadi pilihan penyelesaian sengketa yang mengedepankan
win-win solution. Walaupun begitu, mediasi belum menjadi pilihan dan para pihak
lebih memilih menyelesaikan sengketa di pengadilan. Menggunakan studi literatur,
peneliti bertujuan untuk mendapatkan gambaran mengenai penyelesaian sengketa
medik melalui perbandingan kondisi penyelesaian sengketa medik di Indonesia,
Jepang dan Amerika Serikat, peran mediasi sebagai pilihan penyelesaian sengketa
medik serta regulasi mengenai pilihan penyelesaian sengketa medik di Indonesia.
Kesimpulan: Penyelesaian sengketa medik di Indonesia, Jepang dan Amerika
Serikat memiliki permasalahan yang sama dan juga menggunakan pilihan
penyelesaian sengketa sebagai alternatif penyelesaian sengketa medik. Mediasi
lebih dipilih dibandingkan pilihan penyelesaian sengketa lainnya terutama karena
mampu menghasilkan kesepakatan yang bersifat win-win solution. Agar mediasi
di Indonesia dapat berkembang, diperlukan peraturan pelaksana dari undangundang
yang mengatur mengenai implementasi mediasi sebagai pilihan
penyelesaian sengketa medik.
ABSTRACTResolving medical dispute between patient and doctor by trial often gives an unfair
ending to the parties. The long trial, difficulties to provide evidences and heavy
cost are became the patient?s burden. On the other hand, the result of medical
dispute litigation does not give any improvement to the quality of health care and
doctor will practice defensive medicine for the legal reason. Mediation, which is
recognized as an alternative dispute resolution can be chosen which could obtain
the win-win solution to the parties. However, it is still not favorable in Indonesia
to resolve medical dispute. Using literature study, researcher has some goals which
are to obtain the description of medical dispute by comparing the settlement of
medical dispute in Indonesia, Japan, and United States of America, the role of
mediation as alternative medical dispute and the regulation of alternative medical
dispute resolution in Indonesia. Conclusion: Medical dispute resolution in
Indonesia, Japan and United States of America are facing the same problems, and
choose alternative medical dispute resolution to solve the issues. Mediation is often
chosen. To make mediation become established as medical dispute resolution,
Indonesia needs a regulation which regulate the implementation of mediation as
alternative medical dispute resolution.