Anjak piutang, khususnya anjak piutang dengan pemberian jaminan merupakan salah suatu lembaga pembiayaan dalam perdagangan, baik secara domestik maupun internasional. Dalam pengaturannya di Indonesia, anjak piutang tidak diatur secara khusus, sehingga dalam praktiknya perjanjian anjak piutang dapat mengacu dari kebiasaan yang ada di dunia perdagangan domestik maupun internasional. Konvensi UNIDROIIT mengenai lembaga anjak piutang UNIDROIT Convention on International Factoring dan Konvensi PBB mengenai pengalihan hak milik piutang dagang dalam perdagangan internasional United Nation Convention on the Assignment of Receivables in International Trade merupakan dua kebiasaan internasional yang mengatur mengenai lembaga anjak piutang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, kedua konvensi internasional ini kemudian dibandingkan dengan pengaturan pada praktik di Indonesia, serta dilakukan analisis terhadap pertimbangan hukum Hakim melalui putusan pengadilan di Indonesia untuk melihat apakah Hakim dalam menimbang maupun memutuskan memperhatikan kedua konvensi internasional tersebut. Hasil analisis menunjukkan beberapa kesesuaian, yaitu para pihak yang beperkara, hak recourse, serta kewajiban untuk menotifikasi debitur, sedangkan ketidaksesuaian terlihat dari cara pengalihan piutang dagang.
Factoring, especially factoring with recourse is one of the common financial commercial methods, both domestically and internationally. In its regulation in Indonesia, factoring is not specifically regulated, so that practically factoring agreement can be referred to the customs of international trade. UNIDROIT Convention on International Factoring and United Nations Convention on the Assignment of Receivables in International Trade are two international customs regulating factoring. By using normative juridical research method, the two international conventions are then compared to the practical regulation in Indonesia, as well as an analysis of judge 39 s legal considerations through Indonesia courts 39 verdict. The analysis will examine whether the judge in weighing and deciding considered both the international convention or not. The analysis showed some conformity, namely the parties of factoring, recourse, and the obligation to notify the debtor, while the mismatch seen from the assignment of receivables.