Kewajiban bagi suatu usaha untuk memiliki izin lingkungan memang baru ada setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Namun ternyata, terhadap usaha yang telah ada sebelum tahun 2009 juga tidak terlepas dari kewajiban tersebut. Skripsi ini kemudian membahas perihal penerapan izin lingkungan terhadap usaha yang ada sebelum tahun 2009 dengan mengambil kasus pada kelompok peternakan sapi di Kelurahan Kebon Pedes dan Kelurahan Batu Tulis, Kota Bogor. Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder, diantaranya peraturan perundang-undangan, buku, serta didukung dengan data primer berupa wawancara dengan narasumber.
Hasil penelitian kemudian menyimpulkan bahwa terhadap usaha peternakan sapi di Kelurahan Kebon Pedes dan Kelurahan Batu Tulis yang telah ada sebelum tahun 2009 belum memenuhi perizinan lingkungan sekalipun telah ada peraturan yang memfasilitasinya. Dengan demikian perlu dilaksanakan penerapan izin lingkungan yang mengakomodir usaha yang ada sebelum tahun 2009 secara efektif oleh Pemerintah dan pihak peternak itu sendiri.
The duty to hold the environmental license for some business activities only existed after Law Number 32 of 2009 is stipulated. However, the same rule was also applied for some business activities that even have already established before 2009. This thesis later tries to describe the implementation of enviromental license for the business activities that have already existed before 2009 with case study on the group of cattle breeding in Kebon Pedes Village and Batu Tulis Village, Bogor. This normative legal research was done by using not only secondary data such as legislation and library literatures but also primary data such as interview with various related parties.
From this research, it can be concluded that for the group of cattle breeding in Kebon Pedes Village and Batu Tulis Village that have already established before 2009 haven 39 t fulfilled the duty yet to hold the enviromental license even if there is already official regulation nowadays. Therefore, the implementation of enviromental license which properly accomodates the business activities that have already existed before 2009 is essentially to be done by either government party or the stock farmer itself.