ABSTRAKBahwa penulisan skripsi ini membahas mengenai analisis terhadap perjanjian kerja sama bagi hasil usaha di Restoran ?SEDERHANA? Masakan Padang, dimana perjanjian ini dilakukan oleh dua pihak, yaitu pihak pemilik usaha Restoran ?SEDERHANA? Masakan Padang sebagai pihak pemberi kerja dan pihak pekerja di Restoran ?SEDERHANA? Masakan Padang sebagai pihak penerima kerja berdasarkan sistem kerja sama bagi hasil usaha dengan proporsional bagi hasil usaha sebesar 50% : 50%. Bahwa berdasarkan perjanjian ini para pihak memposisikan hubungannya sebagai mitra, karena mempunyai kedudukan yang setara, namun dalam praktiknya pihak pekerja mempunyai hubungan sub ordinasi dengan pihak pemilik usaha. Kemudian, dalam aktualisasinya terdapat perbedaan antara pengaturan yang diatur dalam perjanjian ini dengan pengaturan yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana keabsahan dari berlakunya perjanjian ini ditinjau dari aspek hukum perdata, kemudian apa saja kelebihan dan kekurangan dari aturan dalam perjanjian ini serta bagaimana pertanggungjawaban hukum yang diterapkan, apabila pekerja di Restoran ?SEDERHANA? Masakan Padang melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga. Bentuk penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis normatif dengan cara menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam penulisan skripsi ini diperoleh hasil bahwa keberlakuan dari perjanjian kerja sama bagi hasil usaha yang diterapkan di Restoran ?SEDERHANA? Masakan Padang adalah tidak sah menurut hukum dan perjanjian ini menjadi batal demi hukum. Kemudian, kelebihan dari aturan dalam perjanjian ini adalah pihak pekerja merasa ikut memiliki dan menjadi bagian dari usaha yang dikelola oleh pihak pemilik usaha, sedangkan kekurangan dari aturan dalam perjanjian ini adalah rentan melanggar hak-hak dari pihak pekerja. Selanjutnya, apabila pihak pekerja di Restoran ?SEDERHANA? Masakan Padang melakukan kesalahan yang menimbulkan kerugian terhadap pihak ketiga, maka pihak pemilik usaha harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga tersebut.
ABSTRACTIn this thesis writing will be discussed about analysis of profit and loss sharing cooperation agreement at Restaurant ?SEDERHANA? Padang Cuisine, where this agreement executed by the two parties, that the owner of the business as employer and the workers as employee based on a profit and loss sharing cooperation system in proportional of 50%: 50%. Based on this agreement the parties positioning as partner relationship, because have an equal position, but in practies the workers have a subordination relationship with the owner of the business. Then, in the implementation, the rule arranged in profit and loss sharing cooperation agreement at Restaurant ?SEDERHANA? Padang Cuisine have a different with Act No. 13/2003 in Labor Law. It is then raises the question of how about the validity of profit and loss sharing cooperation agreement at Restaurant ?SEDERHANA? Padang Cuisine based on civil law aspect, then what the advantages and disadvantages of the rule in this agreement and how about implementation of legal liability, if the workers at Restaurant ?SEDERHANA? Padang Cuisine make a mistakes that cause loss to third parties. The form of research in this thesis is a judicial normative with using approach of legislation. In this thesis writing obtained result that the validity of profit and loss sharing cooperation agreement at Restaurant ?SEDERHANA? Padang Cuisine is not valid according the law and this agreement be a null and void. Then, the advantages of the rule in this agreement is the workers feel a sense of belonging and be a part of the business managed by the owner of the business, whereas the disadvantages of the rule in this agreement is susceptible violates the rights of the workers. Furthermore, if the workers at Restaurant SEDERHANA Padang Cuisine make a mistakes that cause loss to third parties, then the owner of the business should be responsible for losses suffered by third parties.