ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai alasan-alasan yang dapat dibenarkan dalam mengajukan permohonan dispensasi kawin. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Dengan menggunakan 6 (enam) contoh penetapan dispensasi kawin, baik pengadilan negeri maupun pengadilan agama, yang masing-masing memiliki alasan-alasan yang berbeda dalam meminta dispensasi kawin ke pengadilan. Setiap penetapan dianalisis berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengenai batas umur untuk melangsungkan perkawinan diatur dalam pasal 7 ayat (1). Tujuan dari penelitian ini agar masyarakat dapat mengetahui dan juga memahami dengan baik, alasan-alasan apa yang dapat dibenarkan dalam penetapan dispensasi kawin. Alasan-alasan tersebut harus dipertimbangkan dengan memperhatikan kepentingan anak-anak yang masih dibawah umur tersebut, agar tujuan perkawinan dalam membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal dapat terwujud.
ABSTRACTThis thesis is discussing about the reasons that can be justified for submitting a
request for dispensation of marriage. Using the normative juridical research with
qualitative approaches. Six examples of the court ascertainment of dispensation of
underage marriage were shown, both district court and religious court, each one has
different reason in order to be allowed for underage marriage. Each determination
of court was analyzed based on the positive laws and regulations in Indonesia,
especially Law of Marriage No. 1 Year 1974, article 7 paragraph 1, regarding age
requirement for conducting marriage. The purpose of this research is to give decent
information about the regulation and the fact of underage marriage in Indonesia.