ABSTRAKHak asasi atas akses air menjadi hak mendasar untuk dapat hidup bagi setiap
orang. Oleh karena itu, kebutuhan akan air sangat vital. Hal itu terkait air sebagai
unsur penting bagi keberlangsungan hidup setiap orang di dalam suatu
masyarakat. Maka dari itu, diperlukan suatu landasan pengaturan terkait kepastian
di dalam pemenuhan hak asasi atas akses air. Pengaturan tentang air di Indonesia
kembali pada Undang ? undang No. 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang
diberlakukan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 85/PU-XII/2013.
Putusan tersebut membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
(LNRI 2004-32; TLNRI 4377). Pembatalan itu adalah terkait penafsiran berbeda
atas pelaksanaan hak atas air. Dengan demikian terjadi perubahan fungsi sosial air
yang lebih menekankan hak guna usaha atas air yang dijalankan oleh pihak
swasta dibandingkan dengan hak guna pakai air bagi masyarakat. Di samping itu,
adanya pergeseran peran pemerintah dalam menyediakan air bagi masyarakat.
Namun ke semua hal itu dalam kenyataannya belum dapat mengatasi persoalan
mendasar yang dihadapi oleh masyarakat terkait akses mereka atas air, khususnya
di Kota Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara.
Akses masyarakat terhadap sarana dan prasarana air tetap saja terbatas. Begitu
pula pemberdayaan masyarakat terkait masyarakat terkait pengelolaan sumber
daya air. Pelaksanaan dari berbagai perencanaan yang dibuat oleh pemerintah juga
belum dapat mensejahterahkan masyarakat di Natal. Hal itu bahkan berpotensi
memunculkan konflik kepentingan dalam pemanfaatan sumber daya air di antara
masyarakat sekitar dan pelaku usaha. Studi ini dimaksudkan untuk mengetahui
bagaimana persoalan pemenuhan hak akses air bagi masyarakat di Natal seperti
tidak meratanya distribusi air terakit saluran akses air dari sumber air yang ada
beberapa rumah masyarakat. Sarana dan prasarana sumber daya air masih minim
dalam memenuhi akses masyarakat atas air di Natal. Di samping itu
pemberdayaan masyarakat masih lemah di mana sebagian masyarakat di Natal
belum memiliki pemahaman apa yang menjadi haknya dalam akses terhadap air.
Terkait landasan pengaturan, Kabupaten Mandailing Natal masih belum memiliki
peraturan daerah yang mengatur terkait sektor sumber daya air. Upaya ? upaya
pemerintah daerah terkait kewajiban terhadap pelaksanaan atas perencanaan
pembangunan akses air masih belum dijalankan dengan baik. Selain itu, dikaji
bagaimana landasan pengaturan atau hukum dan upaya ? upaya pemerintah
daerah dalam memenuhi hak asasi atas akses air khususnya bagi masyarakat di
kota kecamatan Natal.
ABSTRACTRights of access of water into the fundamental right to be able to live for
everyone. Therefore, the need for water is vital. This is related to water as an
essential element for the survival of everyone in a community. Therefore, we need
a foundation of certainty in the regulations related to the fulfillment of rights of
access to water. The arrangement of the water in Indonesia returned to the Act No.
11/1974 on Irrigation imposed by the Constitutional Court Decision No. 85 / PUXII
/ 2013 that withdrawal the Act No. 7/2004 on Water Resources (LNRI 2004-
32; TLNRI 4377). Withdrawal because of different interpretations related to the
implementation right to water. Thus a change in the social function of water is
more emphasis on the right to cultivate the water run by the private water right
run by private than the right to use water for the community. In addition, the shift
in the role of government in providing water for the community. But to all of it in
fact it cannot to resolve the basic problems faced by the peoples related to their
access to water, especially in the Town District of Natal, Mandailing Natal, North
Sumatra Province. In other side, public infrastructures for support access to the
water remains limited. Similarly, there no community development related to
water resources management. Implementation of the various plans made by the
government is not yet able to prosper the community at Natal District City. It even
has the potential to create a conflict of interest in the utilization of water resources
between local peoples and private. This study research is intended to determine
how the issue of the fulfillment of rights to access for water in the peoples such as
the Town District of Natal uneven distribution of water connection via assembled
of water drains from water sources for peoples houses. Meanwhile, existing water
sources in Natal are shared by the community. Supporting elements in the form of
infrastructure of water resources is still minimal of access water for peoples in
Natal. In other side, the empowerment of people still weak where most peoples in
Natal did not have an understanding of what they are entitled for access to water.
Mandailing Natal Regency still has no local regulations level related to water
resources sector. Efforts made by local government authorities, and obligations
related to the implementation of planning the construction of water access are still
not well executed in the field. In addition, it was studied how the legal foundation,
legal arrangements and efforts by Local Government of Mandailing Natal in fulfill
for rights of access to water especially for people in the Town District of Natal.