ABSTRAKKredit merupakan salah satu kegiatan utama bank dalam rangka menyalurkan
dana untuk masyarakat yang banyak mengandung banyak resiko, sehingga
dibutuhkannya suatu jaminan akan kembalinya dana yang diberikan kepada
debitur melalui kredit. Salah satu jaminan yang sering digunakan dalam praktek
perbankan adalah melalui jaminan asuransi, dalam bentuk asuransi jiwa nasabah
kredit. Peran bank dalam asuransi jiwa nasabah kredit ini sangat penting, karena
jika tidak dijalankan penuh kehati-hatian, perusahaan asuransi dapat tidak
menanggung kerugian yang dialami bank. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini
membahas mengenai pengaturan hukum prinsip kehati-hatian dalam asuransi jiwa
nasabah kredit dan penerapannya pada putusan No. 2427 K/PDT/2012. Penelitian
ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan kesimpulan bahwa pengaturan
prinsip kehati-hatian terkait asuransi jiwa nasabah kredit dalam Kebijakan
Perkreditan Bank, Costumer Due Diligence, Manajemen Resiko Bank, serta Good
Corporate Governance dan dalam prakteknya penerapan prinsip kehati-hatian ini
masih belum dijalankan sepenuhnya oleh bank dalam kasus putusan No. 2427
K/PDT/2012 sehingga menyebabkan kerugian pada pihak bank.
ABSTRACTCredit is one of the main bank activities in order to provide funds, that consist of
many risks, to the society. Thus, there should be a collateral to guarantee that the
fund given to the debtor will be returned through credit. One of the most used
collaterals in the banking world is a credit life insurance. The role of banks in the
credit life insurance is very important, since, if not conducted with precaution, the
insurance company will not cover the loss suffered by the bank. Based on those
matters, this undergraduate thesis discusses about the regulation on precautionary
principle in credit life insurance and its implementation in Decision No. 2427
K/PDT/2012. The type of research used is juridical normative, with the
conclusion that the regulation on precautionary principle in regards to credit life
insurance is regulated in Bank Credit Policies, Costumer Due Diligence, Bank
Risk Management, and Good Corporate Governance, while in practice, the
implementation of said principle has not yet been conducted fully by the bank in
the case of Decision No. 2427 K/PDT/2012, therefore, causing losses to the bank.