ABSTRAKTindak Pidana penipuan tidak lepas dari hubungan kontraktual diantara para
pihaknya. Hal in imenjadi penting untuk dibahas ketikan perbuatan yang semula
hubungan kontraktual diajukan kedalam perkara tindak pidana penipuan. Fenomena
tersebut menimbulkan akibat hukum yang berbeda bagi para pihak. Terutama dalam
pemenuhan prestasi dalam hubungan kontraktual. Akan tetapi tidak sedikit juga orang
yang membuat perikatan dengan tujuan melakukan penipuan. Sehingga perlulah
ditinjau mengenai unsur-unsur apa yang merupakan penipuan ataukah perbuatan
tersebut merupakan perbuatan melawan perikatan. Semakin menarik ketika akan
membahas ganti kerugian, baik wanprestasi atau tindak pidana penipuan
menimbulkan kerugian bagi pihak lainnya, apakah gugatan ganti kerugian lebih baik
digabungkan ke tuntutan perkara pidana ataukah pada gugatan tersendiri pada hukum
perdata. Penulis berpendapat bahwa penyelesaian yang terbaik akan perkara ini
selama tidak dilakukan persidangan adalah dengan melakukan perdamaian walaupun
dalam KUHAP tidak dikenal istilah perdamaian antar pihak namun berdasarkan
Peraturan Kepolisian dimungkinkan hal ini berdasarkan diskresi dari penyidik.
Apabila memang harus menempuh persidangan adalah jika perbuatan tersebut
terbukti tindak pidana penipuan maka dalam menuntut ganti kerugian dilakukan
pembatalan perjanjian barulah diajukan gugatan secara Perbuatan Melawan Hukum.
Apabila perbuatan tersebut tidak terbukti pemidanaan akan tetapi dalam ranah perdata
atau putusan lepas maka dapat dilakukan gugatan berdasarkan wanprestasi untuk
pemenuhan prestasi atau ganti kerugian berserta bunga yang ditimbulkan akibat
perbuatan tersebut.
ABSTRACTIf we discussed about crime of fraud can?t be separated about contractual
relationship between parties this become interesting to be discussed because many
contractual relationship that prosecuted with fraud. That causes different effect to the
parties, especially in fulfilling contractual agreement. Therefore many people make a
contract to deceive the other parties. In the order of that case we have to know the
differences between fraud an misconduct. So it?s necessary to review and hold the
elements of what constitutes fraud or whether the act was an act against agreement.
It?s more interesting when we talked about compensation to the party that damaged,
either in fraud or the act against agreement. If the parties demand the compensation
it?s better to be compiled in crime of fraud lawsuit or make another lawsuit in private
trial. I suggest that the best resolution for this case is to create mutual agreement
between parties. Although in KUHAP didn?t regulates the mutual agreement but can
possibly made by discretion of the investigator. If the parties can?t make mutual
agreement then the case continues to the court. Sometimes in the crime of fraud judge
decided the case is not proved was a fraud but a case that have to be done by private
trial. In that case, the parties can?t get the compensation by the suit act against
agreement in private trial.