ABSTRAKBank sebagai institusi keuagan memiliki peran penting dalam kehidupan
masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya yaitu menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat, bank menggunakan
metode kredit. Dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat, bank memiliki
batasan maksimum yang dinamakan Batas Maksimum Pemberian Kredit
(BMPK).Dalam perkembangannya kredit juga dipakai untuk pembiayaan
pembangunan infrastruktur yang membutuhkan biaya besar.Untuk mengatasi
Batas Maksimum Pemberian Kredit, bank menggunakan metode kredit sindikasi.
Kasus yang diangkat dalam skripsi ini merupakan kasus kredit sindikasi untuk
pembiayaan pabrik terigu didaerah Cilacap, Jawa Tengah dengan tujuh kreditur.
Dalam berjalannya kredit sindikasi, kreditor atau bank karena beberapa alasan
tidak terlepas dari pengalihan kredit. Dalam praktek pengalihan kredit yang
terhimpun dalam kredit sindikasi, ada yang mengacu pada ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata mengenai cessie. Namun dalam kasus ini para
pihak membuat pengaturan tersendiri dalam perjanjian mereka. Terdapat beberapa
masalah dalam pengalihan seperti bank yang tidak mengacu pada perjanjian yang
mereka buat namun pada ketentuan dalam pasal 613 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata mengenai cessie.Dalam skripsi ini akan dijelaskan lebih lanjut
mengenai pengalihan oleh tujuh kreditur dalam kredit sindikasi ini sesuai dengan
hukum yang berlaku di Indonesia.
ABSTRACTA bank as a financial institution plays an important role in society. A bank has the
functions of collecting and redistributing funds to society in the form of credit. In
distributing funds back to society, a bank must comply with legal lending limit
provisions. In further developments, credit has also been used to fund
infrastructure projects which require large amounts of funding. To overcome the
issue of legal lending limit, banks resort to the use of syndicated credits. This
thesis raises the case of a syndicated loan with seven creditors to fund a flour mill
factory in Cilacap, Central Java. In the application of the syndicated loan, banks
are inseparable with the legal concept of transfer of right or assignment. In the
practice of assignments under the syndicated loan, several parties have used
provisions in the Indonesian Civil Code regarding assignment of receivable. Other
parties have made their own arrangements in their agreement. In some instances,
banks do not comply withthe agreements reached but have instead complied with
the provisions of article 613 of the Indonesian Civil Code concerning assignment
of receivable. This thesis will explain the assignment of seven creditors in the
above syndicated loan based on the applicable laws of Indonesia.