ABSTRAKPenelitian ini dibuat guna menjelaskan aspek legalitas praktik penggunaan virtual office sebagai tempat kedudukan Perseoan Terbatas di Indonesia yang dibuat dengan menggunakan metode penulisan yuridis normatif. Virtual office adalah sebuah kantor yang bukan merupakan kantor tetap namun menyediakan berbagai layanan seperti resepsionis dan pengelolaan surat. Virtual Office sendiri sudah banyak digunakan di berbagai negara, terutama Indonesia, dimana dipilih karena biayanya yang tergolong murah dan fleksibilitas dari penggunaan virtual office. Hal tersebut tentu saja menimbulkan permasalah hukum yang baru, yaitu bagaimana konsekuensi hukum penggunaan virtual office sebagai tempat kedudukan Perseroan Terbatas. Perseroan Terbatas sendiri mensyaratkan bahwa sebuah tempat kedudukan merupakan alamat Perseroan Terbatas yang juga merupakan kantor pusat Perseroan Terbatas, yaitu tempat dimana kegiatan usaha utama Perseroan Terbatas dilakukan yang dibuktikan dengan pengurusan Perseroan Terbatas. Hal tersebut menyebabkan penggunaan virtual office sebagai tempat kedudukan Perseroan Terbatas tidaklah dimungkinkan menurut peraturan perundang-undangan yang ada karena tidak ada kegiatan pengurusan yang dilakukan di virtual office. Seharusnya pengaturan mengenai tempat kedudukan diperjelas agar terdapat kepastian hukum begitu juga dengan pengawasan dan penegakan hukum dalam penggunaan tempat kedudukan, sehingga penggunaan virtual office dapat diawasi dan pelanggar dapat diberikan sanksi.
ABSTRACTThis research made to explain legal aspect of the usage of virtual office as a domicile of Limited Liability Company LLC in Indonesia and made with normative juridical writing method. Virtual office is an office, which not a physical office but provide various services like receptionist and mail handling. Virtual office used in many countries, especially in Indonesia, and chosen because of the inexpensive price and the flexibility of the usage of virtual office. All of the above indeed inflict a new legal issue, which how is a legal aspect of virtual office if used for a domicile of LLC. LLC presuppose that the domicile is an address of the limited liability company that also the central office of the limited liability company, which the place where the business activity should be done which is proven by the management of the company. The usage of virtual office as a domicile of LLC is not possible according to the law because there is no management of the company done in virtual office. The regulation of domicile should be clarify in order to make legal certainty, reciprocally in supervision and law enforcement on usage of domicile, so the usage of virtual office can be supervised and the violation of the domicile can be sanctioned.