Seiring dengan kemajuan teknologi informasi, kehidupan manusiaturut berubah. Hal tersebut, berimbas pula pada dunia kedokteran.Belakangan ini, banyak bermunculan aplikasi praktik kedokteranmelalui online. Praktik kedokteran online memungkinkan pasienberkonsultasi dengan dokter tanpa bertemu dengan dokternyasecara langsung. Dengan adanya praktik kedokteran online pasiendapat menghemat waktu dan biaya. Tetapi, kenyataannya belumada peraturan perundang-undangan yang mengatur praktikkedokteran online. Hal tersebut menyebabkan belum adanyakepastian hukum mengenai legalitas praktik kedokteran onlinemaupun pertanggungjawaban hukum dokter yang berpraktikonline.
Tujuan dari penelitian ini adalah memberikan solusiterhadap fenomena praktik kedokteran online di Indonesia.Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasildari penelitian menyatakan bahwa praktik kedokteran online yangada di Indonesia masih illegal, karena tidak izin terhadap praktikkedokteran melalui online. Selain itu, metode praktik kedokteranmelalui online tidak sesuai dengan metode pada Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.Di samping itu, dokter yang berpraktik melalui online lebih lemahdi mata hukum karena mereka tidak mengantongi SIP dalamberpraktik. Hal tersebut melanggar Pasal 76 Undang-Undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Oleh sebab itu,sebaiknya dalam praktik kedokteran online kewenangan dokterdalam berpraktik harus dibatasi. Seperti di Alodokter.com, dokterhanya memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhankepada user. Hal tersebut tidak melanggar Undang-Undang sertatidak membahayakan dokter dan pasiennya.Kata Kunci : Praktik kedokteran online, dokter, pasien, legalitaspraktik kedokteran melalui online, pertanggungjawaban hukum dokter
Nowadays, along with the advance of informationtechnology IT , the human life also change. This, alsoaffecting in medicine field. We call it with Telemedicine.Telemedicine allows patients to consult with the doctorvirtually. It was welcomed by the public. The advantages oftelemedicine are cost efficient, convenient, and quick. But, itturns out there is no regulation of telemedicine in Indonesia.The absence of telemedicine rsquo s regulations entails the lack oflegal certainty for the doctors and the patients.The purpose of this study is to provide a solution to the phenomenon oftelemedicine in Indonesia spesifically on the legality oftelemedicine and the legal liability of the doctor ontelemedicine. The research uses normative juridical method.The results of the study states that the telemedicine inIndonesia is still illegal, because there is no regulation abouttelemedicine rsquo s authorization. In Indonesia, telemedicine cannot give the maximum result is considered by the lack oftechnology of medical device. The doctor has to fulfill thesteps of the examination. As described in Article 35paragraph 1 of Law No. 29 Year 2004 regarding MedicalPractice.Furthermore, the physicians in telemedicine do not have anyplea because they do not have SIP. This is clearly inviolation of Article 76 of Law No. 29 Year 2004 regardingMedical Practice.Therefore, we need the restriction for the telemedicine. As inAlodokter.com, the doctor only has the authority to providecounseling to the user. It does not violate the law and doesnot harm the doctor as well. It is because the chance forerrors diagnosis, medical malpractice or medical negligenceare almost never existed.Keywords Telemedicine, doctor, patient, the legality of telemedicine, legal liability of the doctor.