Penelitian ini membahas dua permasalahan, yaitu kedudukan Badan Amil Zakat Nasional BAZNAS dalam ruang lingkup hukum administrasi negara dan pelaksanaan pengelolaan zakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan tujuan penelitian untuk mengkaji kedudukan pendirian BAZNAS sebagai penyelenggara pengelolaan zakat secara nasional dan mengkaji pelayanan publik dalam pelaksanaan pengelolaan zakat. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Sebagai organisasi penyelenggara pelayanan publik, BAZNAS berkewajiban menjalankan kegiatan pelayanan jasa publik dalam pengumpulan dana zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat di bidang kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. Adanya pengawasan secara eksternal dari masyarakat maupun dari pemerintah diharapkan dapat mencapai tujuan pelayanan yang diselenggarakan oleh BAZNAS guna mewujudkan kewajiban pemerintah dalam menyelenggarakan hak beragama sesuai syariat Islam, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan untuk menyalurkan zakat yang lebih merata dalam masyarakat.
Research discusses about two problems, that is about the position National Zakat Agency BAZNAS within the scope of the administrative law and implementation zakat management of public services. The method used in this research is normative juridical, the purpose of this research is to study the establishment BAZNAS position as organizer of zakat management nationally and examines public service in the implementation of zakat management. BAZNAS is an institution that organizes tasks of the government is authorized to make the management of zakat nationwide. As an organization of public service providers, BAZNAS obliged to run the activity of public services in collecting zakat, distribution, and utilization of zakat in the areas of health, education, and economics. Their external supervision from the public and from the government is expected to achieve the purpose of service organized by BAZNAS to realize the government 39 s obligation to organize religious rights, to improve the welfare of society and to distribute zakat more evenly in society.