ABSTRAKSkripsi ini membahas mengenai perusahaan milik etnis Cina di Indonesia yang
dibangun pada masa kolonial Hindia Belanda yakni Oei Tiong Ham Concern.
Bisnis utama perusahaan ini adalah di bidang gula. Setelah proklamasi
kemerdekaan pada Agustus 1945, Oei Tiong Ham Concern menghadapi berbagai
masalah akibat kondisi ekonomi dan politik Indonesia yang berubah setelah
proklamasi kemerdekaan. Selama periode 1950-an, berbagai upaya dilakukan oleh
perusahaan guna beradaptasi terhadap perubahan zaman. Di tengah upayanya
tersebut, Oei Tiong Ham Concern harus menghadapi tuntutan hukum yang
diajukan oleh pemerintah Indonesia terkait pelanggaran devisa yang berujung
pada penyitaan dan perubahan besar terhadap perusahaan pada tahun 1964.
Skripsi ini diteliti menggunakan metode penelitian sejarah yang berdasarkan
sumber primer (seperti dokumen dan surat kabar sezaman) dan sekunder (jurnal,
buku, dll.).
ABSTRACTThis study is focusing on Oei Tiong Ham Concern, a company owned by Chinese.
This company was established during the Dutch colonial period with sugar as
their main commodity. After the proclamation of Indonesian independence in
August 1945, Oei Tiong Ham Concern encountered several problems due unstable
political and economic conditions. The company tried to adjust with Indonesia?s
policy, especially during the 1950s but their attempt was vain. Oei Tiong Ham
Concern had to face lawsuit filed by the Indonesian government related to foreign
exchange violations that led to confiscation of company?s asset and also enforce a
major changes at the company in 1964. This research based on archival source as
primary sources (e.g. documents, contemporary newspaper) and secondary
sources (e.g. journals, books, etc.).This study based on historical methods.