ABSTRACTName Ghaliva Nadira SjarifMajor LawTitle Legal Analysis on the Notion of Trademark Protection as a Public Interest in Correlation with the Proliferation of Counterfeit Veblen Goods in Indonesia In today rsquo s Indonesian society, among which, places such as lsquo Mangga Dua rsquo and lsquo Taman Puring rsquo are no longer uncommon to the ear. When one hears the aforementioned places, one would habitually associate it with the imageries of counterfeit luxury goods knockoffs imitations or what is more commonly referred to as ldquo Barang KW rdquo by the locals. The kinds of counterfeit that can be found being sold in those establishments are luxury goods that falls under the category of Veblen goods which are goods that have a higher demand when they are priced higher due to the added element of luxury to the good. With the current ubiquity of counterfeit Veblen goods still available to the public, it could be deduced that the holder or owners of Veblen goods trademark does not uphold the their trademark protection pursuant to Article 83 of the Trademark Law. This means that trademark holders of Veblen goods do not file lawsuits against infringements of their trademark by producers of counterfeit goods in Indonesia. Consequently, trademark infringing counterfeit Veblen goods remain in circulation in the market where consumers are susceptible to purchasing them. This thesis will hence explore upon whether upholding trademark protection of Veblen goods should be considered as a public interest in correlation with upholding consumer protection.Key words Trademark protection, Consumer Protection, Veblen goods, Counterfeiting.
ABSTRACTNama : Ghaliva Nadira SjarifProgram Studi : HukumJudul : Analisis Hukum Terhadap Pengartian Perlindungan Merek Sebagai Kepentingan Umum Sehubungan Dengan Penyebaran Barang Veblen Palsu di Indonesia Dalam masyarakat Indonesia hari ini, diantaranya, tempat-tempat seperti lsquo;Mangga Dua rsquo; atau lsquo;Taman Puring rsquo; sudah tidak lagi jarang didengar. Ketika seseorang mendengar sebutan tempat-tempat tersebut, maka lazimnya orang tersebut akan mengasosiasikannya dengan gambaran-gambaran barang-barang mewah palsu atau yang lebih dikenal sebagai ldquo;Barang KW rdquo; oleh para lokal. Macam barang palsu yang dapat ditemukan dijual di tempat-tempat tersebut merupakan barang mewah yang dapat masuk dalam kategori barang Veblen yaitu barang yang memiliki permintaan yang lebih tinggi ketika diberi harga yang lebih tinggi dikarenakan adanya tambahan elemen mewah kepada barang tersebut. Dengan maraknya barang palsu Veblen yang masih tersedia kepada publik, dapat disimpulkan bahwa pemilik atau pemegang merek barang Veblen tersebut tidak menegakkan perlindungan merek mereka sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang Merek. Hal ini berarti pemilik dan pemegang merek barang Veblen tidak mengajukan gugatan terhadap pelanggaran merek yang dilakukan oleh produsen barang palsu di Indonesia. Akibatnya, barang Veblen palsu yang melanggar merek tetap berada dalam sirkulasi pasar dimana konsumen rentan untuk membelinya. Maka skripsi ini akan menyelidiki apakah penegakkan perlindungan merek barang Veblen perlu dianggap sebagai kepentingan umum sehubungan dengan penegakkan perlindungan konsumen.Kata Kunci: Perlindungan Merek, Perlindungan Konsumen, Barang Veblen, Pemalsuan.