ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai persoalan hubungan hukum berupa penguasaan tanah antara warga negara asing dengan tanah yang dilihat dari segi norma hukum dan faktor-faktor yang membatasi penguasaan tanah oleh Warga Negara Asing di Indonesia dan Negara ndash; Negara Lain. Metode penelitian yang dipergunakan pada penelitian ini adalah hukum normatif yang menekankan pada Perbandingan. Penelitian ini memberikan dua buah kesimpulan. Pertama, pengaturan terkait pembatasan Orang Asing di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak dahulu kala sebelum UUPA lahir, UUPA sendiri mengatur jika Orang Asing hanya dapat memiliki Hak Pakai dan Hak Sewa Bangunan, meskipun sudah diatur namun masih diperlukan peraturan pelaksana terkait hal tersebut, sayanganya peraturan pelaksana yang ada cenderung bertentangan baik secara horizontal maupun vertikal dengan peraturan lainnya. Kedua, pembatasan terhadap WNA dalam rangka penguasaan tanah oleh WNA di negara-negara lain seperti Singapura dan Republik Rakyat Tiongkok.
ABSTRACTThis study concerns about problems in land tenure facing by foreigners in some countries which is reviewed by legal norms and limiting factors in land tenure by foreigners in Indonesia and Other Countries. This study uses normative study which concern in Comparative. There are two conclusions in this study. First, adjustment about land tenure by foreigners in Indonesia has been created by the government before UUPA, UUPA adjust that if Foreigner can only have Right of Use and Right of Lease Building, although it has been regulated, it still needs some implementing regulations. Unfortunately, the implementing regulations which have been created tend to contradict horizontally and vertically with the other regulation. Second, restriction in land acquisition to the Foreigner is not only found in Indonesia, but also in other countries like Singapore and People rsquo s Republic of Tiongkok have factors which restrict Foreigner in doing land tenure although in different ways.