ABSTRAK Skripsi ini membahas serta membandingkan hal-hal terkait kedudukan hukum Bitcoin atau mata uang virtual pada umumnya sebagai barang ekonomi yang mencakup uang serta komoditi di Indonesia, Amerika Serikat, Kanada, dan Republik Tiongkok. Penulis membahas mengenai kaedah-kaedah hukum baik yang berisi larangan, kewajiban, serta kebolehan terkait Bitcoin atau mata uang virtual pada umumnya di Indonesia, Amerika Serikat, Kanada, serta Republik Rakyat Tiongkok. Penulis juga membahas dan membandingkan klasifikasi hukum Bitcoin sebagai barang ekonomi yang mencakup uang atau komoditi di Indonesia, Amerika Serikat, Kanada, dan Republik Tiongkok. Karena adanya kekosongan hukum terkait pengaturan atau pengklasifikasian secar hukum Bitcoin dan mata uang virtual pada umumnya baik di Indonesa maupun di Amerika Serikat, Kanada, serta Republik Rakyat Tiongkok, penulis melakukan interpretasi atas definisi-definisi maupun unsur-unsur normatif yang terdapat di peraturan-peraturan maupun putusan-putusan pengadilan terkait barang ekonomi yang mencakup uang serta komoditi, dan melakukan analisis mengenai apakah Bitcoin serta mata uang virtual lainnya masuk dalam definisi-definisi atau unsur-unsur tersebut untuk mengetahui klasifikasi hukum Bitcoin dan mata uang virtual lainnya dalam sistem hukum negara terkait. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan yang bersifat yuridis-normatif dan tipologi bersifat deskriptif. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakan kedudukan hukum serta pendekatan pengaturan mengenai Bitcoin di Indonesia dengan di Amerika Serikat, Kanada, serta Republik Rakyat Tiongkok. Kesimpulan atas permasalahan tersebut adalah bahwa walaupun Bitcoin tidak dapat digolongkan sebagai alat pembayaran yang sah baik di Indonesia, Kanada, Amerika Serikat, dan Republik Rakyat Tiongkok RRT , Bitcoin dapat digolongkan sebagai komoditi dan oleh karena itu transaksi menggunakan Bitcoin dapat dikonstruksikan sebagai tukar-menukar atau barter. Selain itu, pendekatan pengaturan Bitcoin di keempat Negara tersebut juga berbeda-beda.
ABSTRACT This thesis discusses and compares several things regarding the legal standing of Bitcoin or virtual currency in general as an economic good which includes money as well as commodity in Indonesia, United States of America, Canada, and the People 39 s Republic of China. The writer discusses about law principles which consist of prohibition, obligation, and permission in regards of Bitcoin or virtual currency in general in Indonesia, United States of America, Canada, and the People 39 s Republic of China. The writer also confers and compares the classification of the law of Bitcoin as an economic good which encompasses money or commodity in Indonesia, United States of America, Canada, and the People 39 s Republic of China. Since there is a legal vacuum regarding the regulation or the classification of the law of Bitcoin and virtual currency in general, whether it is in Indonesia or United States of America, Canada, and the People 39 s Republic of China, the writer then decided to interpret the legal definitions written in regulations and or verdicts related to economic good that includes money and commodity, and to analyze on whether or not Bitcoin and other virtual currencies fall under the interpreted definitions in order to understand the classification of the law of Bitcoin and other virtual currencies in a similar law system. In conducting this thesis, the writer uses the juridical normative literature research methods and the typology is descriptive. The problem stated in this thesis is the legal standing and regulatory approach on Bitcoin in Indonesia as well as in United States of America, Canada, and the People 39 s Republic of China. The conclusion to the problem above is that even though Bitcoin cannot be classified as a legal tender in Indonesia, Canada, United States of America and the People 39 s Republic of China, Bitcoin can still be classified as a commodity and therefore using Bitcoins in transactions can be equated to barter. Furthermore, regulatory approaches on Bitcoin in the aforementioned countries are also different from one another.