UI - Skripsi Membership :: Kembali

UI - Skripsi Membership :: Kembali

Analisis urgensi pengaturan pemidanaan obstruction of justice di Indonesia = Analysis of urgency to regulate criminalization of obstruction of justice in Indonesia

Rahmat Indera Satrya; Theodora Yuni Shah Putri, supervisor; Surastini Fitriasih, examiner; Akhiar Salmi, examiner (Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017)

 Abstrak

Perbuatan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice adalah suatu perbuatanjahat yang bertujuan mengganggu fakta materiil, baik dari segi isinya maupunpenyampaiannya, yang akan mengganggu proses mencapai putusan yang adil, sehinggamenghalangi tercapainya keadilan, lalu menguntungkan pelaku secara melawan hukum.Pengaturan obstruction of justice di Amerika Serikat, Inggris dan Belanda telah lebih rincibaik dalam undang-undang yang berkait dengan Contempt of Court maupun undang-undangumum lainnya.
Kasus obstruction of justice terjadi pada peradilan di Indonesia misalnyakasus yang dilakukan Anggodo Widjojo dan Cirus Sinaga. Di Indonesia, pengaturanmengenai obstruction of justice terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan dalam undang-undang tindak pidana khusus. Bahkan, dalam perkembangannyamuncul pengaturan mengenai obstruction of justice dalam RUU tentang Tindak PidanaPenyelenggaraan Peradilan dan Penghinaan Di Luar Pengadilan Contempt of Court danRKUHP.

Obstruction of justice is a crime that aims to interfere with the material facts either by contentof material facts or the production of material facts in a judicial proceeding, therefore a soundand just judgement or verdict will not be reached, thus creating injustice and benefiting theoffenders unlawfully. The regulations regarding obstruction of justice in United States ofAmerica, United Kingdom, and The Netherlands are already more detailed either bylegislation relating to contempt of court or other general laws.
Examples of obstruction ofjustice cases in Indonesia are the ones perpetrated by Anggodo Widjojo and Cirus Sinaga. In Indonesia, the regulation concerning obstruction of justice are found in IndonesianCriminal Code KUHP and in specialized criminal legislations. Even in its development,the regulation of obstruction of justice will be determined in Bill of Offenses againstAdministration of Justice and Contempt of Court, or in Bill of Indonesian Criminal Code RKUHP.

 File Digital: 1

Shelf
 S66752-Rahmat Indera Satrya.pdf :: Unduh

LOGIN required

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Skripsi Membership
No. Panggil : S66752
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2017
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xv, 183 pages : illustration ; 30 cm+ appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
S66752 14-18-608252625 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20445434
Cover