This thesis discusses the Tax Revenue Gap Estimation In East Jakarta Middle Tax Payer Office The Study Period Of 2010 to 2015. The study uses micro methods with tax audits. The data used are secondary data from the tax audit in the form of an assessment letter on tax underpayment for fiscal years 2010 2013. The results showed that the magnitude of the tax gap in 2010 amounted to 38.26 with a value of Rp 2,15 Trillion, with the largest tax gap is the education services sector. For the year 2011 amounted to 33.86 with a value of Rp 2,09 Trillion, the tax gap is the largest sector of water supply, waste management and disposal and the recycling of waste and trash cleanup. For the year 2012 amounted to 32.88 with a value of Rp 2,30 Trillion, the tax gap is the largest sector of water supply, waste management and disposal and the recycling of waste and trash cleanup. And for the year 2013 amounted to 21.70 with a value of Rp 2,01 Trillion, the largest tax gap is real estate. Results of the study with paired samples t test showed that there are differences between the tax payments prior to the examination and after examination from 2010 to 2013, so that efforts to achieve the tax targets for 2016 and the years ahead can be done with a tax audit policies.
Tesis ini membahas estimasi kesenjangan penerimaan pajak tax gap pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur selama periode penelitian tahun 2010 sampai dengan 2015. Penelitian menggunakan metode mikro dengan tax audit. Data yang digunakan adalah data sekunder hasil tax audit pemeriksaan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk tahun pajak 2010 ndash; 2013. Hasil penelitian menunjukkan bahwa besarnya tax gap tahun 2010 sebesar 38,26 dengan nilai sebesar Rp 2,15 Trilyun,- dengan tax gap terbesar adalah sektor jasa pendidikan. Untuk tahun 2011 sebesar 33,86 dengan nilai sebesar Rp 2,09 Trilyun,- dengan tax gap terbesar adalah sektor pengadaan air, pengelolaan sampah dan daur ulang pembuangan dan pembersihan limbah dan sampah. Untuk tahun 2012 sebesar 32,88 dengan nilai sebesar Rp 2,30 Trilyun,- dengan tax gap terbesar adalah sektor pengadaan air, pengelolaan sampah dan daur ulang pembuangan dan pembersihan limbah dan sampah. Dan untuk tahun 2013 sebesar 21,70 dengan nilai sebesar Rp 2,01 Trilyun,- dengan tax gap terbesar adalah real estate. Hasil penelitian dengan uji paired sampel t Test menunjukkan bahwa terdapat perbedaan pajak yang harus dibayar antara sebelum pemeriksaan dan sesudah pemeriksaan dari tahun 2010 sampai dengan 2012 kecuali tahun 2013, sehingga upaya pencapaian target pajak untuk tahun 2016 dan tahun kedepannya dapat dilakukan dengan kebijakan pemeriksaan pajak.