ABSTRAKTesis ini membahas cara meminimalkan laporan polisi yang prematur dalamkasus perselisihan hubungan industrial. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2004,mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat dilakukan diluarpengadilan maupun melalui pengadilan hubungan industrial. Dengan panjangnyamekanisme tersebut maka banyak pekerja yang mengambil jalan cepat denganmembuat laporan kepada Polisi. Sehingga laporan polisi di wilayah hukum PoldaMetro Jaya terkait perselisihan hubungan industrial semakin meningkat dari tahunke tahun, akan tetapi laporan polisi tersebut tidak dapat dilanjutkan karenadianggap prematur.Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metodeyuridis manajerial, yaitu dengan cara pandang aspek manajemen dan hukum.Penulis menganalisa laporan polisi yang berkaitan dengan kasus perselisihanhubungan industrial. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melaluipengamatan, wawancara dan penelaahan dokumen-dokumen. Data diperolehberdasarkan data primer dan data sekunder. Penulis secara langsung memperolehinformasi dari responden dan melakukan wawancara dengan petugas polisi subditSumdaling serta analisis pustaka yang diperoleh dari KUHP, UU Kepolisian danUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.Hasil penelitian memperlihatkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jayatelah melakukan beberapa upaya untuk meminimalisir laporan polisi yangprematur tersebut, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapahambatan sehingga upaya minimalisir tidak berjalan maksimal. Saran dari Penulisbagi Pemerintah agar dapat melaksanakan sosialisi atas peraturan perundangundanganterkait ketenagakerjaan dan mekanisme penyelesaian perselisihanhubungan industrial, bagi pengusaha agar lebih akomodatif mendengarkan keluhkesah pekerja serta bagi Polisi perlu membuat form pengaduan beserta kerjasamadengan Sudinakertrans dalam menghadapi kasus perselisihan hubungan industrial.
ABSTRACTThis thesis analysis the ways to minimize premature police report regarding thecase on industrial relation.. Under Law No. 2 In 2004, a labor dispute resolutionmechanisms can be done out of court or through a court of industrial relations.Due to its long mechanism, many workers take a shortcut to make a report to thepolice so. So the police report in the jurisdiction of Jakarta Metropolitan Policerelated to an industrial dispute is increasing from year to year, but the policereport could not be continued because it is considered premature.This study is qualitative by using managerial juridical methods, namelywith the perspective of management and legal aspects. The author analyze policereports related to the case of an industrial dispute. Data is collected throughobservation, interviews and review of documents. Primary data is gathered fromrespondents by interviewing police officers as well as the Sub DirectorateSumdaling. Literature analysis is obtained from the Criminal Code, the Police Actand the Industrial Dispute Settlement Act.The results showed that Ditreskrimsus Jakarta Metropolitan Police havemade efforts to minimize the premature police report, but these efforts faceseveral obstacles. Suggests therefore, the writer for the Government to carry outsocialization of legislation regarding labor and mechanisms for resolvingindustrial disputes and for employers to be more accommodative to listen theworkers complaints as well as for the police to formulated form of complaints andto closely cooperate with Sudinakertrans in dealing with cases of industrialdisputes.