ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah akibat hukum terhadap perjanjian kawin yang dibuat oleh pasangan suami istri dalam perkawinan ulang mereka. Perjanjian kawin selama ini dianggap tabu oleh sebagian besar masyarakat Indonesia, padahal perjanjian kawin tersebut sebenarnya memiliki banyak manfaat terutama bagi kalangan pebisnis yang punya kecendrungan memiliki banyak utang dari satu atau lebih kreditor dan bisa beresiko dipailitkan. Bentuk Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Normatif dimana penelitian ini menelaah perjanjian kawin dan kepailitan dari sudut norma hukum tertulis atau asas-asas hukum positif. Tipologi Penelitian dari sudut tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian problem identification , dimana permasalahan yang ada diklasifikasi sehingga memudahkan dalam proses analisa dan pengambilan kesimpulan. Dalam perkembangannya, keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 yang diumumkan pada tanggal 27 Oktober 2016. Dengan adanya putusan MK ini, berarti memberi kesempatan yang sangat luas bagi pasangan suami istri yang telah menikah tanpa perjanjian kawin untuk bisa memiliki perjanjian kawin kedepannya. Oleh karena itu, tidak perlu lagi dilakukan perceraian dan perkawinan ulang seperti fenomena yang dipaparkan dalam Tesis ini sebelum keluarnya putusan MK tersebut.
ABSTRACTThis research is aimed to find out about legal implication towards prenup agreement which is made in their arranged re marriage. In our culture, prenup agreement is considered as a taboo and should not be done by couple who intended to marry, even though prenup agreement offers many advantages especially for businessman who intend to have more than one creditor while conducting their business, and increase their possibility to go default. This research is conducted in Normative approach by asses prenup agreement and insolvency from law norm perspective and principle. once it is conducted, this type of research is classified into problem identification research, where the existed problem is classified in analytical process and conclusion making. In recent development, Constitutional Court decision 69 PUU XIII 2015 which declared on 27 October 2015, gives a rather broad opportunity for the couple to create prenup agreement after they are married, something that is not allowed before this decision exist thus, made arranged re marriage preceded by arranged divorce which explained in this research, no longer necessary.